bagaimana jika A meminjam uang kepada si B dan ketika pada saat sudah jatuh tempo batas waktu pengembaliannya si A tidak berada lagi di rumah kontrakan dan sering berpindah" apakah bisa di bawah ke ranah Pidana untuk melaporkan?
2026-10-18 01:55:02
0
widyas :
🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2026-10-18 16:03:10
0
To see more videos from user @nurlawyer, please go to the Tikwm
homepage.