@portaljateng24jam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian audit laporan keuangan. [1] Detail Kasus dan Status Hukum Tersangka yang Ditetapkan: KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu: Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025–2030. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Kronologi Singkat: Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten dan Jakarta pada 15 Oktober 2026 yang mengamankan total 20 orang. KPK menduga Bupati Klaten memberikan suap kepada Kepala BPK Jateng untuk menghilangkan temuan pemeriksaan atau audit (kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar). Kesepakatan awal suap mencapai Rp400 juta dengan menggunakan kode "AMIDIS". Barang Bukti & Penahanan: KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta sebuah tong biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang suap. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Lima Klaster Kasus: Selain suap pengondisian audit BPK, KPK mengungkap adanya 4 klaster dugaan korupsi lain di lingkungan Pemkab Klaten, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/BLUD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian audit laporan keuangan. #portaljateng24jam

portaljateng24jam
portaljateng24jam
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 17 October 2026 18:27:41 GMT
1840
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @portaljateng24jam, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About