@maryalicejenni: Love this color too 🍁🦂

Maryalice
Maryalice
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 17 October 2026 21:03:47 GMT
1481
111
3
2

Music

Download

Comments

josafathhernande2
josafathhernande2 :
lindas
2026-10-17 22:49:54
0
rudy105538
Rudy :
so fuckin sexy
2026-10-19 05:35:53
0
loveyou2288
user1173828738951 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-10-17 21:20:11
0
To see more videos from user @maryalicejenni, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Kali ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (22/7/2026). Ketiga tersangka berinisial JN selaku mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, HE sebagai bendahara sekolah, dan DA yang bertugas di bidang sarana dan prasarana. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Rejang Lebong. Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Dua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup, sementara satu lainnya menjalani penahanan kota. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Kali ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (22/7/2026). Ketiga tersangka berinisial JN selaku mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, HE sebagai bendahara sekolah, dan DA yang bertugas di bidang sarana dan prasarana. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Rejang Lebong. Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Dua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup, sementara satu lainnya menjalani penahanan kota. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. "Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan," tegas Kajari. Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak awal 2026. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS. Meski tiga tersangka telah ditahan, penyidikan belum berhenti. Kejari Rejang Lebong masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus menunggu hasil final perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya selama proses hukum masih berlangsung. Sumber: kabardaring.id

About