@reqnews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut tengah dipertimbangkan penyidik setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengkaji langkah yang akan diambil terhadap Nusron setelah dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. "Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi pada Jumat 16 Oktober 2026. #REQNews #NewsFlash #KPK #NusronWahid