@ashtinearle: i teleported back to LA btw

Ashtin Earle
Ashtin Earle
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 18 October 2026 01:43:46 GMT
80844
5270
46
37

Music

Download

Comments

ayoungmd
Ashley :
Our queen is going to the RUNWAY 👏👏👏
2026-10-18 01:48:27
172
chromeheartsgirly
Issy :
Landon + Ashtin
2026-10-18 07:18:00
53
itzzjalenloram
Jalen :
So rosaries aren’t just regular necklaces and shouldn’t be used as such
2026-10-19 05:44:38
1
amyfusco15
amyfusco :
This whole fit is insanely hot
2026-10-18 15:20:35
20
tiffanysteas
tiffanysteas :
To see Landon
2026-10-18 14:06:56
22
mayafrao47e
Bella :
Charli xcx here she comes Cali needed you back
2026-10-18 02:00:42
31
jackie21322
Jackie21322 :
Loveee loveee loveee this fit OMG 😍🔥and love when you’re in LA
2026-10-18 01:52:29
23
chloeee0319
Chloe :
Okay queen this Fit, glam, hair, & LA >>>>>>>
2026-10-18 01:55:56
23
kiki.duhhhz
kiki.duhhhz :
See your man
2026-10-18 01:48:42
38
larisagrl11
Larisa :
You’re hot and these jeans are everything
2026-10-18 04:47:13
9
revicedenim
Revice :
those jeans NEED to see Charli XCX🖤
2026-10-18 05:30:00
14
taylorbb43
Taylor :
Charli 🙌 and ashtin this fit F YES HOT
2026-10-18 01:54:03
19
nikki92210
nikki :
Obsessed with this whole look, you ate have fun!!! 🖤
2026-10-18 02:10:09
22
sunsetchasergrl
Alicia :
Victoria Secret show!!! 🥰
2026-10-18 05:02:59
2
hetty_graves
RITA :
Victoria’s Secret Fashion Show
2026-10-18 22:47:17
0
absspbaconn
Absbacon :
Jeans are unreal omg
2026-10-18 01:47:04
3
kristinkonefal
kristin konefal :
Fittttt
2026-10-18 17:53:02
1
saragraser
Sara Graser :
Jeannsssss
2026-10-18 14:00:30
1
revicedenim
Revice :
EVERYTHING 🖤
2026-10-18 15:36:58
1
amandaaaab24
amandaaaab24 :
I don’t think anyone understands how much this outfit FUCKS
2026-10-19 02:36:33
1
lesaaustin2010
LesaAustin10 :
2026-10-18 05:18:16
1
adricbb97
Adriana Benitez :
VS for sure
2026-10-18 01:48:37
1
koolkatkimm
koolkatkimm :
PLEASE I BEG post vlogs again
2026-10-18 01:54:02
1
kellyxannaline
kellyxannaline :
u NEED to be a model
2026-10-18 08:29:34
0
hot_ashes
ash🖤 :
Bowling
2026-10-18 05:05:32
0
To see more videos from user @ashtinearle, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tahun 2025 menjadi masa penentuan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa status tenaga honorer hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Indonesia secara resmi akan meninggalkan sistem kepegawaian honorer yang telah berjalan selama puluhan tahun. “Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026, hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pemerintah berkomitmen menghapus sistem kerja honorer yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan sering menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga kerja pemerintahan. Artinya, setelah sistem honorer dihapus, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN secara mandiri. Semua rekrutmen harus melalui mekanisme seleksi ASN resmi — baik CPNS maupun PPPK. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah tengah melakukan pendataan dan validasi tenaga honorer melalui kerja sama antara KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemerintah daerah. Beberapa langkah yang sedang dijalankan antara lain validasi data honorer, penetapan formasi PPPK, seleksi PPPK tahap akhir pada 2025, serta penerapan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat penuh waktu. Mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN tanpa dasar hukum. Konsekuensinya, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai pegawai pemerintah, gaji dan tunjangan mereka tidak dapat dianggarkan melalui APBN/APBD, serta instansi yang masih mempekerjakan honorer bisa dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ASN yang lebih profesional, tertib, dan transparan. Meski banyak tenaga honorer merasa cemas, Zudan memastikan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan siapa pun tanpa solusi. “Semua tenaga non-ASN akan didata dan dipetakan. Ada yang diangkat PPPK penuh waktu, ada juga yang paruh waktu. Tidak akan ada yang tiba-tiba diberhentikan tanpa mekanisme,” tegasnya. Namun, Zudan juga mengingatkan agar seluruh tenaga honorer proaktif mengikuti pendataan dan seleksi resmi, karena hanya data yang tervalidasi di sistem BKN yang akan diproses. Menurut data BKN, total tenaga non-ASN yang terdaftar mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,4 juta orang sudah diangkat menjadi PPPK, sementara sisanya masih dalam tahap seleksi dan verifikasi data di instansi masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi honorer ke PPPK selesai pada Desember 2025, agar sistem ASN benar-benar bersih dari status honorer mulai 1 Januari 2026. Beberapa pemerintah daerah, khususnya di wilayah kabupaten dan kota kecil, mengaku kesulitan karena keterbatasan formasi dan anggaran PPPK. Namun, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diperpanjang. “Tanggal 31 Desember 2025 itu final. Kita harus disiplin melaksanakan UU ASN,” ujarnya tegas. Meski kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, di sisi lain justru membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN sesungguhnya. Melalui sistem PPPK penuh maupun paruh waktu, mereka akan memiliki payung hukum, jaminan kerja, dan perlindungan sosial yang lebih jelas. Dengan langkah besar ini, pemerintah berharap sistem kepegawaian Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.***
Tahun 2025 menjadi masa penentuan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa status tenaga honorer hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Indonesia secara resmi akan meninggalkan sistem kepegawaian honorer yang telah berjalan selama puluhan tahun. “Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026, hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pemerintah berkomitmen menghapus sistem kerja honorer yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan sering menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga kerja pemerintahan. Artinya, setelah sistem honorer dihapus, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN secara mandiri. Semua rekrutmen harus melalui mekanisme seleksi ASN resmi — baik CPNS maupun PPPK. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah tengah melakukan pendataan dan validasi tenaga honorer melalui kerja sama antara KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemerintah daerah. Beberapa langkah yang sedang dijalankan antara lain validasi data honorer, penetapan formasi PPPK, seleksi PPPK tahap akhir pada 2025, serta penerapan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat penuh waktu. Mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN tanpa dasar hukum. Konsekuensinya, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai pegawai pemerintah, gaji dan tunjangan mereka tidak dapat dianggarkan melalui APBN/APBD, serta instansi yang masih mempekerjakan honorer bisa dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ASN yang lebih profesional, tertib, dan transparan. Meski banyak tenaga honorer merasa cemas, Zudan memastikan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan siapa pun tanpa solusi. “Semua tenaga non-ASN akan didata dan dipetakan. Ada yang diangkat PPPK penuh waktu, ada juga yang paruh waktu. Tidak akan ada yang tiba-tiba diberhentikan tanpa mekanisme,” tegasnya. Namun, Zudan juga mengingatkan agar seluruh tenaga honorer proaktif mengikuti pendataan dan seleksi resmi, karena hanya data yang tervalidasi di sistem BKN yang akan diproses. Menurut data BKN, total tenaga non-ASN yang terdaftar mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,4 juta orang sudah diangkat menjadi PPPK, sementara sisanya masih dalam tahap seleksi dan verifikasi data di instansi masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi honorer ke PPPK selesai pada Desember 2025, agar sistem ASN benar-benar bersih dari status honorer mulai 1 Januari 2026. Beberapa pemerintah daerah, khususnya di wilayah kabupaten dan kota kecil, mengaku kesulitan karena keterbatasan formasi dan anggaran PPPK. Namun, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diperpanjang. “Tanggal 31 Desember 2025 itu final. Kita harus disiplin melaksanakan UU ASN,” ujarnya tegas. Meski kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, di sisi lain justru membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN sesungguhnya. Melalui sistem PPPK penuh maupun paruh waktu, mereka akan memiliki payung hukum, jaminan kerja, dan perlindungan sosial yang lebih jelas. Dengan langkah besar ini, pemerintah berharap sistem kepegawaian Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.***

About