@pedanghukum: Officium nobile adalah istilah bahasa Latin yang berarti "profesi yang mulia" atau "tugas yang mulia". Istilah ini paling sering dilekatkan pada profesi hukum seperti advokat atau pengacara.

𝐏𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
𝐏𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 18 October 2026 05:00:20 GMT
14103
515
22
65

Music

Download

Comments

simonstrafrecht
Simon_Strafrecht :
Kali ini kyknya bung rocki keliru…pekerjaan yg mulia bkn kekuasaan yg mulia..penjaga kekuasaan yg mnjadi peyeimbang..Absolut milik Advokat brdasarkan UU 18 tahun 2003
2026-10-21 11:15:58
1
nesiapost
Nesiapost.com :
😂 sejak dlu sya sudah bikang hakim itu tuhan dunia 😂😂😂...
2026-10-21 02:57:09
0
ikhwanab
ADV IKHWAN AB, S.H :
WATIMPRES
2026-10-18 09:54:22
1
aldy.ndolu
ADVOKAT ADN :
dia tdk usah bicara banyak, hanya utk mencari?
2026-10-21 11:22:30
0
pencariserangan12
pencariserangan12 :
baru tau nobile officium itu prinsip
2026-10-21 01:51:06
0
cliper.talk_id
Cliper Talk_id :
kalau gak di ajukan di pengadilan Hakim mana bisa mengadili 😂. sekarang sudah ada Restorativ justice gak perlu ke pengadilan. jadi gak semua PMH hakim dapa memutus.
2026-10-21 05:21:46
0
soekamtijokower
Abel Barasi :
Presiden juga punya itu Nobile officium.
2026-10-21 15:02:06
0
cebayyy1
Adek Chr :
,,yasz ,,hakim itu tuk menentukan keputusan yg di putus kan stiap keperusan hukum yg di ambil ,,, ,,hakim dunia adalah hakim tuk menertukn stiap keputusan apa yg di putus kn apa itu tuk yg di putus kn ,
2026-10-19 04:44:51
0
alesyia.noura
Hantu Jalanan :
🥰
2026-10-20 18:07:12
0
ghofur.sadino
Ghofur Sadino :
ini yg namanya ilmu yg bermanfaat
2026-10-19 04:00:26
0
jendrihulu
jendrihulu :
Masih percaya kalian Bacotannya???? Kalau iya jadi suruh hakim turun ke lapangan lah kalau gitu, temui rakyat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum sejak dari awal ~~~ Prinsip Officium Nobile: Istilah historis dari zaman Romawi ini menggambarkan pengacara sebagai pembela orang-orang lemah di hadapan penguasa berdasarkan panggilan nurani
2026-10-22 01:00:29
1
advokatus.diaboli
Advokatus Diaboli :
Pasal 10 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, asasnya: ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum)
2026-10-20 10:35:40
1
user5213442580945
crash ion :
Semua yg bertindak utk keadilan, udh makan mbg aja
2026-10-20 08:27:59
0
konsultasi.hukum7
Advokat Indra Sihombing :
🥰🥰🥰
2026-10-18 17:56:49
1
shantyrumapea7
susi Susanti salma rumapea :
👍🏻👍🏻👍🏻
2026-10-18 05:06:53
0
To see more videos from user @pedanghukum, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About