@kemenkum: Bagaimana jika lahan keluarga seluas 310 hektare dibebaskan untuk rencana pembangunan bandara, tetapi rencana tersebut tidak terlaksana di lokasi yang dimaksud? Seorang ibu datang membawa persoalan tanah keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut keterangannya, orang tuanya membebaskan lahan tersebut pada 1972–1973 untuk rencana pembangunan Bandara Cengkareng. Namun, rencana itu kemudian tidak terlaksana di lokasi tersebut. Ia mengaku keluarganya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama puluhan tahun, tetapi belum memperoleh penggantian yang mereka persoalkan. Ia juga menyebut sebagian lahan dimanfaatkan untuk tempat pemakaman umum (TPU) dan waduk. Apa langkah yang telah ditempuh keluarga? Mengapa persoalan ini belum tuntas? Dan bagaimana Kementerian Hukum dapat membantu proses pendampingan hukum? Saksikan kisah lengkapnya dalam PASTI ADA SOLUSI #21. #PastiAdaSolusi #KementerianHukum #TanahCengkareng #SengketaTanah #GantiRugiTanah #BantuanHukum #JakartaBarat #LayananHukumMakinMudah #2TahunGerakNyata