@changwook_love: dan itu ada kisahnya aslinya lagiiii 😌😌 #drakor #kdrama #doctorxmafia #leejungeun #kimjiwon

ChangYuan_Star💕
ChangYuan_Star💕
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 18 October 2026 22:17:58 GMT
85132
2551
32
108

Music

Download

Comments

dhikahhhh8
^^ :
sumpah sebel bngt sama si dokter ini bjirrr
2026-10-19 02:02:02
74
sky.kayn
kentut berdahak :
dikasih watermark organ dalamnya njirr😭
2026-10-19 09:21:17
13
leniastuti94
Leni :
Memang ni cwok nybelin banget 😂😂😂 pantesan dia gka mao pasiennya dioperasinya sma dokter yg lain,, ternyata dia lebih gila
2026-10-19 05:32:42
29
jhujhu_gd
jhujhu_gd :
kisah aslinya dokter di inggris ya
2026-10-19 01:51:56
11
_hipotalamus
Evaliaazr :
ini seru gasiii
2026-10-19 02:37:14
0
anakkedua_789
𝐈𝐩𝐮𝐭 :
lagi seru² nya harus nunggu buat tayangan selanjutnya, kan jd kepotong greget nya😂
2026-10-19 12:34:49
0
nadyasnazh
oohNad :
judul
2026-10-19 08:28:41
0
garislangit011
Deruna :
aslinya inisial "S B"
2026-10-19 04:58:00
3
alfharizy99
Al :
Ga sabar episode 5-6
2026-10-19 12:23:29
0
try_410
Ftmh_ :
apakah kebakaran itu ada kaitanda dgn dokter daniel ? spertinya mereka udh pernah bertemu sebelumnya
2026-10-19 08:36:32
0
duaabeelas_l0ve
duaabeelas_l0ve :
masih bingung ,ko bisa salah datang kr ruangan operasinya sih ?
2026-10-19 08:01:43
0
amien_marquez
Amin MarQuez #93 :
2026-10-18 23:25:38
4
namanyahenti
Namanyahenti :
psikopat
2026-10-19 09:35:37
0
shinyfragrance5
🌹♊🌹 :
episodenya baru 4 ya?
2026-10-19 10:46:06
0
say_cantss22
Indah Cantss :
gk sabaarrr nungguin eps baruntaaa 😭😭
2026-10-19 09:15:15
0
sririyanti129
Juminten2 :
kenapa harus Jum'at sih, lama bgt😭😭
2026-10-19 09:23:42
0
ambfas
ambsriftr :
kirain dokternya baik
2026-10-19 06:16:45
0
dewsssau
dewsssau :
cara dia ukir gmn
2026-10-19 04:06:31
0
iibam1
ibam 🐊🇵🇭 :
kok bisa di ukir di hatinya jir, biar apa gitu
2026-10-19 12:40:07
0
To see more videos from user @changwook_love, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini secara otomatis mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. PP 16/2026 hadir sebagai jawaban atas revisi UU Desa yang bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat, dan mendorong transparansi berbasis digital.
 Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam regulasi setebal 123 halaman tersebut:
 1. Transformasi Masa Jabatan dan Periodesasi
 • Durasi: Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. • Batas Periode: Maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini menggantikan aturan lama yang membolehkan 3 periode (total 18 tahun). 
 •Transisi: Bagi Kades yang sedang menjabat saat PP ini terbit, masa jabatannya
 otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Perpanjangan dari Bupati/Wali
 Kota.
 2. Struktur Penghasilan dan Jaminan Sosial (Siltap Plus)
 • Standar Minimum: Siltap Kades kini minimal setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sekdes minimal 110%, dan perangkat lainnya minimal 100%.
 • Tunjangan Jabatan: Selain Siltap, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya ditentukan
 berdasarkan klasifikasi desa (Desa Mandiri, Maju, atau Berkembang).
 • Jaminan Purnatugas: Ditetapkan skema tabungan asuransi purnatugas yang iurannya dibagi antara pemberi kerja (Pemerintah Desa) dan peserta (Perangkat), mirip dengan skema BPJS Ketenagakerjaan namun dengan nilai premi yang lebih spesifik untuk masa pensiun.
 3. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
 • Hak Keuangan: Anggota BPD kini mendapatkan Tunjangan Kinerja selain tunjangan kedudukan, yang besarannya proporsional dengan beban kerja dalam pengawasan APB Desa.
 • Wewenang Evaluasi: BPD diberikan kewenangan formal untuk memberikan
Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada tanggal 27 Maret 2026. Regulasi ini secara otomatis mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. PP 16/2026 hadir sebagai jawaban atas revisi UU Desa yang bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat, dan mendorong transparansi berbasis digital. Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam regulasi setebal 123 halaman tersebut: 1. Transformasi Masa Jabatan dan Periodesasi • Durasi: Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. • Batas Periode: Maksimal menjabat kini adalah 2 periode (total 16 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini menggantikan aturan lama yang membolehkan 3 periode (total 18 tahun). •Transisi: Bagi Kades yang sedang menjabat saat PP ini terbit, masa jabatannya otomatis menyesuaikan menjadi 8 tahun melalui SK Perpanjangan dari Bupati/Wali Kota. 2. Struktur Penghasilan dan Jaminan Sosial (Siltap Plus) • Standar Minimum: Siltap Kades kini minimal setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sekdes minimal 110%, dan perangkat lainnya minimal 100%. • Tunjangan Jabatan: Selain Siltap, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya ditentukan berdasarkan klasifikasi desa (Desa Mandiri, Maju, atau Berkembang). • Jaminan Purnatugas: Ditetapkan skema tabungan asuransi purnatugas yang iurannya dibagi antara pemberi kerja (Pemerintah Desa) dan peserta (Perangkat), mirip dengan skema BPJS Ketenagakerjaan namun dengan nilai premi yang lebih spesifik untuk masa pensiun. 3. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) • Hak Keuangan: Anggota BPD kini mendapatkan Tunjangan Kinerja selain tunjangan kedudukan, yang besarannya proporsional dengan beban kerja dalam pengawasan APB Desa. • Wewenang Evaluasi: BPD diberikan kewenangan formal untuk memberikan "Rekomendasi Penilaian Kinerja Kades" setiap akhir tahun anggaran yang menjadi salah satu dasar pencairan Dana Desa tahap berikutnya. 4. Mekanisme Dana Desa dan Alokasi Khusus Earmarking yang Luwes: Pemerintah mengurangi persentase "titipan" pusat (seperti BLT-DD yang kaku) dan memberikan diskresi lebih besar (hingga 60%) kepada desa untuk menentukan program prioritas melalui Musdes. Insentif Desa Berprestasi: Desa dengan status "Mandiri" selama 2 tahun berturut-turut akan mendapatkan Alokasi Kinerja tambahan yang bersifat tanpa arahan penggunaan (non-earmarked). 5. Syarat dan Pengangkatan Perangkat Desa • Syarat Pendidikan: Calon Perangkat Desa minimal harus lulusan SMA atau sederajat, namun untuk jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan, diutamakan yang memiliki kompetensi akuntansi atau IT. • Penyelesaian Sengketa: Pemberhentian perangkat desa kini harus melalui rekomendasi tertulis Camat yang diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten untuk mencegah "bersih-bersih perangkat" secara sepihak setelah Pilkades. 6. Status Hukum BUMDes sebagai Badan Hukum • Kepemilikan Modal: Desa harus menjadi pemegang saham mayoritas (minimal 51%), sementara sisa modal dapat berasal dari masyarakat atau kerjasama antar-desa. • Pailit: Jika BUMDes mengalami kerugian atau pailit, tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang disertakan, sehingga tidak serta-merta menyita aset inventaris milik pemerintah desa. #pp162026 #jabatankades8tahun #jabatanbpd8tahun

About