@fujinagaqueen: Pejabat yang penting senang, rakyat menangis! 😭 Paling pinter kalau disuruh bikin acara joget-joget 🤭 Film BAPAK PALING JUJUR sedang tayang di bioskop! #BapakPalingJujur #JawabPalingJujur #politik #fyp #relatable
Pelaku usaha di Indonesia tidak otomatis wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), karena ada batas omzet minimal yang ditentukan oleh undang-undang.
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM Orang Pribadi
• Omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun: Bebas pajak (tidak dikenakan Pajak Penghasilan / PPh Final 0,5%) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
• Omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun: Dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari total omzet bulanan (sesuai aturan terbaru seperti PP No. 20 Tahun 2026).
• Omzet di atas Rp4,8 miliar setahun: Wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikenakan tarif pajak umum (progresif Pasal 17).
Ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) / PPN
• Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar per tahun wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas Barang/Jasa Kena Pajak yang dijual.
• Di bawah omzet Rp4,8 miliar, pelaku usaha tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela.
Kewajiban Dasar
• Setiap pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya, meskipun usaha belum beroperasi atau mencatatkan hasil nihil.
2026-10-19 06:02:30
0
To see more videos from user @fujinagaqueen, please go to the Tikwm
homepage.