@sindonews: Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengapa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan dalam pembahasan bersama Komisi II DPR periode 2019–2024. Ia menegaskan, dirinya bersama sejumlah anggota Komisi II DPR pada periode tersebut memastikan pasal yang kini disebut sebagai ‘pasal selundupan’ itu tidak pernah dibahas bersama mereka. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, penjelasan mengenai alasan pasal itu tidak diajukan hingga dugaan adanya pihak yang menitipkan ketentuan tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada KPU. "Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan? Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," tuturnya. Baca Selengkapnya di https://nasional.sindonews.com/read/1762043/12/doli-kurnia-tantang-kpu-jelaskan-pasal-selundupan-di-aturan-untuk-pencalonan-gibran-1792361400 #AhmadDoliKurnia #KPU #PasalSelundupan #GibranRakabuming #Pilpres2024 #KomisiIIDPR #PKPU192023 #SindoNewsTV #SindoNews