@radarbandung: KPK menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal pada Kamis (15/10/2026). Uang itu diduga berkaitan dengan pemberian dari PT Summarecon Agung untuk pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. KPK menduga perkara ini terkait kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, pihak Hercules membantah uang itu sengaja diterima olehnya. Kuasa hukumnya menduga uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Hercules tanpa sepengetahuannya dan menilai ada kemungkinan upaya penjebakan. Klaim itu masih berupa dugaan dari pihak kuasa hukum. Sementara itu, KPK masih mendalami asal-usul uang dan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon. [fmy] #RadarBandung #KPK #Hercules #Korupsi #BeritaNasional