@lensartv: Pria berinisial SA ditangkap Tim Sancang dan Unit Tipiter Polres Garut di Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga menyebarkan video intim dan foto pribadi mantan istrinya karena kesal mengetahui korban telah memiliki pasangan baru setelah perceraian. Polisi menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. Atas kasus ini, SA terancam dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. #IjinNdan #VideoViral #UUITE #PolresGarut