@sriwijaya.post: Polsek Plaju menangkap SE (23), warga Lorong Hikmah 3, Talang Putri, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Bagas Saputra (26) di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Palembang. Tersangka diamankan pada Senin (13/10/2026) setelah sempat buron sejak kejadian pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Polisi menyebut tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama pelaku lain menggunakan celurit dan kini dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #tiktokberita #palembang