@warta.pontianak: Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA akhirnya menyampaikan penjelasan resmi menyikapi polemik pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait penanganan dua perkara pidana yang melibatkan terdakwa berinisial Alex dan Romet. Dalam video pernyataan yang beredar, pihak PN Pontianak memberikan klarifikasi mengenai substansi perkara, proses persidangan, perdamaian antara para pihak, hingga tuduhan yang menyebut majelis hakim menerima uang miliaran rupiah. Pengadilan menegaskan bahwa penanganan perkara harus dipahami berdasarkan surat dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Dalam keterangannya, perwakilan PN Pontianak menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang disebut dalam pernyataan tersebut, yakni perkara Nomor 444/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Alex dan perkara Nomor 447/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Romet. Penulisan nomor perkara ini perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi pengadilan. Menurut penjelasan pengadilan, kedua terdakwa didakwa secara subsidair dengan konstruksi dakwaan yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pengadilan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PN Pontianak secara khusus menegaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam kedua perkara tersebut tidak menguraikan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana berdasarkan ketentuan darurat mengenai senjata api atau senjata tajam. Karena itu, pengadilan menyebut pemberitaan atau pernyataan di media sosial yang mengaitkan kedua perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran undang-undang darurat terkait senjata api atau senjata tajam sebagai informasi yang tidak sesuai dengan surat dakwaan atau menyesatkan. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, penilaian mengenai kesalahan terdakwa tetap harus didasarkan pada proses peradilan dan putusan pengadilan. Bagaimana menurut kalian? Tinggalkan komentar di bawah. #WartaPontianak #KasusGangAngket #PNPontianak
Warta Pontianak
Region: ID
Monday 19 October 2026 12:04:16 GMT
Music
Download
Comments
jamrich.suseno :
WKWKWKK
2026-10-19 13:13:49
1
Suara rakyat :
oke ksus penganiayaan bisa Damai. terus kasus senjata api nya gmna.
2026-10-19 13:11:24
2
REY X Only :
itu murni perkelahian bukan perkara narkoba
2026-10-19 12:51:53
1
ShuL :
Bandar dilawan... 🤣😂🤣😂🤣
2026-10-19 14:09:41
0
Pribumi_News :
Senpi tu gmn senpi😅😅
2026-10-19 14:25:18
0
brus :
polisilah bandarnya
2026-10-19 12:44:15
0
nadia gemoy 💪💪💪 :
keributan tersebut masalah apa 🤔
2026-10-19 13:32:37
0
Oncet :
Dah viral barulah
2026-10-19 12:52:02
0
IG :
hukum paling berat aja para bandar robert sbb byk para kurir dr kab bengkayang. ribut masalah narkoba hrs dihukum mati
2026-10-19 13:40:06
0
Sekojo :
Enaknya yaa tuntutannya begitu dan tumben hakim atau jaksa kok tidak bertanya terkait bagaimana cara terdakwa bermaksud merampas nyawa orang lain…. Biasanya hakim/jaksa kritis loh kalau disidang sidang pidana….[Terkekeh][Terkekeh]
2026-10-19 14:21:09
0
Legalsantuy :
apakah benar ada dakwaan ttg narkoba seperti isu yang beredar. atau hanya perkelahian tanding yang menyebabkan luka berat antara pelaku dan korban.
2026-10-19 12:49:55
0
Deco. :
keributan tersebut itu mslah apa.
2026-10-19 12:50:10
0
Arthaneo :
polisi capek cari bukti, saksi, tangkap,, ehh malah polisi yg disalahkan lagi itulah buzer . 😳😁😂
2026-10-19 13:01:34
0
Mami Kenzo :
Em taik!!!!!! Anak buah e dah melarikan diri masing" krna skrg musim razia🤣🤣🤣
2026-10-19 13:44:53
0
mr x :
😂😂😂
2026-10-19 12:08:12
0
To see more videos from user @warta.pontianak, please go to the Tikwm
homepage.