@uriphudiarto: PBB P2 Bangunan Sekolah Lucu tapi ngaco. Pemkot Bekasi memaksakan diri mengenakan PBB P2 untuk lahan yang jelas² bangunannya di situ berupa sekolah bahkan ada Masjidnya juga. Padahal, secara tegas & explisit di UU No 1 th 2022, Perda & Peraturan Walikotanya, bangunan utk pendidikan dikecualikan bukan objek PBB. Ini namanya melanggar UU & peraturan yg dibuatnya sendiri. Pemkot sedang mengajarkan rakyatnya, boleh cari duit dengan cara melanggar UU. Miris. Bila anda punya keluhan, pengalaman tidak menyenangkan, usul, opini, atau kesulitan menghadapi pajak, ayo gabung dan suarakan melalui GEMPA (Gerakan Moral Pajak). Ayo peduli pajak agar kebijakan pajak bisa lebih adil, manusiawi, bersahabat dan tidak menyengsarakan rakyat. INTAC (Indonesia Tax Care) siap memfasilitasi, mengakomodasi, dan mengadvokasi semua permasalahan pajak untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Sampaikan via email di [email protected] #fyp #pajak #pbbp2 @pemkotBekasi @BapendaKotaBekasi @InspektoratKotaBekasi @DPRDKotaBekasi @WalikotaBekasi #creatorsearchinsights #trendtiktokterbaruuntuk2026