@tribunkaltim.co: Polsek Sungai Kunjang menetapkan wanita berinisial RR sebagai tersangka kasus pembakaran di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, pada Sabtu (17/10/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan satu rumah dan tiga ruko. Polisi mengungkap kasus ini melalui olah TKP dan rekaman CCTV. RR yang merupakan mantan karyawan di salah satu ruko mengaku melakukan pembakaran karena sakit hati terkait perlakuan dan upah yang diterimanya. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co. #Samarinda #Kebakaran #Kriminal #KalimantanTimur #TribunKaltim