@mata_publik_: Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tidak Bisa Dikategorikan Kerugian Negara! Polemik seputar dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia 2023–2024 kini memasuki babak baru. Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, tegas menyebut bahwa penetapan kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya laporan dari BPK yang menyebutkan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Kuota Haji: Aset Administratif, Bukan Kekayaan Negara! Melissa menegaskan, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia bukanlah aset yang bisa diperdagangkan atau dihitung dalam kerugian negara. Menurutnya, kuota haji bersifat administratif dan tidak dapat dinilai dengan uang. “Setiap tahun kuota ini selalu ada sisa, bahkan ratusan hingga hampir seribu. Kuota itu tidak bisa dijadikan aset negara, tidak bisa diuangkan, dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Melissa dengan tegas. Kuota haji, menurutnya, merupakan bagian dari perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk DPR RI dan BPKH, bukan hanya keputusan sepihak Menteri Agama. Tidak Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut: Kuasa Hukum Bongkar Fakta Menanggapi dugaan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji, Melissa membantah keras bahwa Yaqut menerima dana dari proses tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh dana yang terkait telah dikembalikan, dan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya. “Tidak ada aliran dana yang diterima oleh Gus Yaqut. Barang bukti yang diajukan tidak ada sama sekali,” tegas Melissa. Sementara itu, soal angka kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar, ia mempertanyakan keabsahan perhitungan tersebut karena berasal dari hasil investigasi, bukan audit resmi. KPK Terus Menggali Kasus: Sidang Berlanjut Besok Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026). Apakah KPK dapat membuktikan bahwa terdapat kerugian negara yang signifikan? Atau apakah ini hanya sekadar tuduhan tanpa dasar? Bagaimana Pendapat Kamu? Apakah kuota haji memang seharusnya masuk dalam kategori kerugian negara? Tulis pendapatmu di komentar! #YaqutCholilQoumas #KuotaHaji #KerugianNegara #KPK #Praperadilan
Mata_Publik
Region: ID
Monday 19 October 2026 12:50:34 GMT
Music
Download
Comments
Muallim,,,,86### :
maling di bela kalau di Konoha 😁😁😁
2026-10-19 15:52:13
2
user2620201888835 :
Betul, Benar,
2026-10-21 08:16:46
0
aria mayin :
rakyat yg antri di rugikan
2026-10-23 08:27:45
0
dilan :
emang bukan uang negara,tapi uang rakyat yg di tabung terus di garong.
2026-10-21 17:06:10
2
cilok lonjong ,,, :
lanjutkannnnnnnn
2026-10-23 09:01:50
0
my name is fairus :
tu dengerin gk korupsi brouw cuma salah ngitung brouw
2026-10-21 07:16:47
2
Andi Arifin :
BETUL NEGARA TAK RUGI TAPI RAKYAT YANG GAGAL NAIK HAJI BERJUTA JUTA PERSEN DIRUGIKAN,
2026-10-23 09:15:46
0
Abdulhakim Hakim :
[Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis][Tertawa sampai menangis] bayak jln menuju Roma
2026-10-22 06:15:01
1
af_family10 fn :
ya bukan dan tdk kerugian negara
2026-10-21 15:06:50
1
Daud Yusup :
gas poolll
2026-10-22 23:47:51
0
untung Surono :
coba kuotanya di berikan ke calon jemaah sehingga jema'ah haji biar anterin berangkat ke tanah suci cepat tidak menumpuk itu merugikan calon jemaah haji Indonesia
2026-10-19 14:19:15
0
bakso cak ri stadion365 :
orang orang ini umat siapa.. kq bela orng korupsi.. apa karna orng muslim yg korupsi terus d bela
2026-10-21 10:40:22
0
subiyanto :
😂😂😂
2026-10-22 09:55:42
0
# onoy sanjaya # :
😁😁😁
2026-10-20 14:20:06
0
Albas :
belum ada contoh pejabat koruptor di Indonesia yang telah dihukum mati
2026-10-19 14:17:11
1
To see more videos from user @mata_publik_, please go to the Tikwm
homepage.