@visi.news: Aktivitas penanaman kelapa sawit tanpa izin seluas 5,9 hektare terungkap di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Praktik terlarang ini ditemukan di areal yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026. Keberadaan kebun sawit ilegal tersebut diketahui langsung ketika Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau area bekas terbakar pada Jumat (16/10/2026). sc: feedmedsos #beritatiktok