@infopemkotmakassar: Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berproses, namun pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terdampak. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa pemerintah kota tidak akan mengabaikan suara warga dalam menentukan langkah terkait proyek strategis nasional tersebut. Hal itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL, di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). "Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan," tegas Munafri. Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebagai pihak yang berperan dalam percepatan penyelenggaraan PSEL. Ia menjelaskan, hingga saat ini proyek tersebut belum berjalan karena masih terdapat sejumlah aspek yang harus diselesaikan, terutama menyangkut landasan hukum, mekanisme kerja sama, serta penilaian kelayakan teknis lokasi. Menurut Munafri, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih dalam proses peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. "Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya. Munafri mengungkapkan, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas penyelenggaraan PSEL di Kota Makassar. Pertemuan tersebut, antara lain, membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2025. Pemkot Makassar, lanjut Munafri, telah mengajukan surat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari proses penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, proses tersebut masih membutuhkan kejelasan dan keputusan dari pihak yang berwenang. "Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi, siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu," jelasnya. Selain persoalan regulasi dan kerja sama, Appi juga menerima aspirasi warga bahwa kelayakan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PSEL tidak sesuai. Sehingga sejumlah aspek teknis dinilai perlu diperiksa lebih mendalam sebelum keputusan lanjutan diambil. Menanggapi hal itu, Munafri menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses menuju lokasi, serta ketersediaan air. Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan lokasi yang disiapkan benar-benar memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas PSEL. Karena itu, Pemkot Makassar masih menunggu Danantara melakukan peninjauan dan penilaian terhadap lokasi yang direncanakan, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku. "Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," ungkap Munafri. Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, pemerintah kota akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

INFOPEMKOTMAKASSAR
INFOPEMKOTMAKASSAR
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 20 October 2026 23:35:03 GMT
764
9
2
1

Music

Download

Comments

pungbakara69
👑𝐏𝐮𝐧𝐠𝐁𝐚𝐤𝐚𝐫𝐚 :
Tamalanrea memang pusat Industri jadi penempatannya memang harus disana krn yg dibangun Industri Pengolahan Sampah, dan pemerintah juga harus mempertimbangkan lokasinya di tamalanrea biar tidak dekat dekat pemukiman warga
2026-10-21 02:15:21
0
To see more videos from user @infopemkotmakassar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About