@advokatmendi: ​⚠️ di mana seseorang baru dipanggil sekali sebagai saksi/untuk klarifikasi, kemudian pada panggilan kedua langsung ditetapkan sebagai Tersangka, dan begitu mangkir langsung dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)—merupakan tindakan yang sangat drastis dan sering kali menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur hukum yang sah (due process of law). ​Berikut adalah analisis dan langkah-langkah hukum yang perlu dipahami dan dapat diambil: ​1. Analisis Aspek Hukum & Prosedur Polri ​Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta KUHAP: ​Syarat Penetapan Tersangka: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka itu sendiri (kecuali dalam kondisi tertangkap tangan). Jika baru sekali dipanggil klarifikasi (biasanya dalam kapasitas sebagai saksi) lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan substansial yang memadai, hal ini dapat diuji keabsahannya. ​Prosedur Pemanggilan Tersangka: Jika status sudah meningkat menjadi tersangka, penyidik wajib mengirimkan Surat Panggilan sebagai Tersangka secara patut (selambat-lambatnya 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan). ​Syarat Penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang): Seseorang baru dapat diterbitkan DPO-nya jika yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut sebagai Tersangka tanpa alasan yang sah, dan penyidik telah berupaya melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Jika panggilan kedua sebagai tersangka langsung berujung DPO tanpa jeda waktu yang wajar atau tanpa bukti patut bahwa surat diterima, langkah ini menyalahi SOP internal kepolisian. ​2. Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Diambil ​Jika Anda atau pihak yang Anda kenal menghadapi situasi ini, berikut adalah langkah taktis yang bisa dilakukan: ​Pemeriksaan Keabsahan Prosedur (Pra-peradilan): Penetapan tersangka dan penerbitan DPO yang cacat prosedur (misalnya kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup atau tidak terpenuhinya prosedur pemanggilan yang sah) dapat diuji melalui Pra-peradilan di Pengadilan Negeri setempat. ​Mengajukan Penundaan / Permohonan Klarifikasi Melalui Penasihat Hukum: Segera tunjuk penasihat hukum untuk mendatangi penyidik guna menyerahkan surat resmi yang menjelaskan alasan ketidakhadiran (jika ada alasan sah seperti sakit atau urusan mendesak), sekaligus meminta salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penyidikan untuk melihat dasar penetapan tersangka. ​Kooperatif dengan Pendampingan Hukum: Status DPO sangat merugikan karena dapat berujung pada penangkapan paksa di mana saja. Cara paling aman untuk mencabut status DPO adalah dengan hadir menghadap penyidik secara kooperatif didampingi oleh pengacara, sehingga penyidik dapat langsung membuat berita acara penundaan/pemeriksaan dan mempertimbangkan penangguhan penahanan jika diperlukan. ​Pengaduan Internal (Propam / Wasidik): Jika terbukti ada pelanggaran prosedur yang mencolok oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka dan penerbitan DPO yang terlalu terburu-buru, pihak keluarga atau penasihat hukum dapat melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Propam Polri atau Bareskrim Polri (Bagwassidik). ​

Pengacara TIKTOK 2
Pengacara TIKTOK 2
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 21 October 2026 00:47:41 GMT
1254
2
1
1

Music

Download

Comments

supraptiningsih258
supraptiningsih25 :
loh judulnya kan utang piutang?? kok penyelesaian ya lgs unsur pidana?? bukannya sesuai filosofi hukum selesaikan perdata dulu, gmn sih
2026-10-21 05:10:26
0
To see more videos from user @advokatmendi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About