@soloposofficial: Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi, terutama terkait unsur kerugian negara dalam pasal tindak pidana korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut menyebut konvensi tersebut menitikberatkan korupsi pada penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara. Ia menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi. Video: Sekretariat Presiden Editor: Candra Mantovani
maafkan saja yg korupsi, kasih penginapan di hotel bintang 5, soalnya mrk cuma khilaf
2026-10-21 10:43:36
2
Aidil :
Ini akal akalan cara mereka mau merampok uang / kekayaan negara, karna saat ini banyak pengusaha yang jadi pejabat ( masuk politik) dan banyak pejabat yang masuk dunia bisnis
Penegak hukum juga tau mana kerugian negara yang murni resiko bisnis dan mana kerugian negara yang timbul karna cacat proses, seperti memanfaatkan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara, dll
2026-10-21 11:56:23
0
. :
pertama🗿
2026-10-21 07:02:54
0
Dapur Bunda Diaz :
menang korupsi ad devinisinya baru denger d negeri konoha..