@lutfay_fi07: Dalam hukum Indonesia, menyebarkan video atau chat pribadi ke media sosial dapat dikenai pidana berdasarkan UU ITE, tetapi pasal dan ancaman hukumannya bergantung pada isi video atau chat, cara memperolehnya, serta tujuan penyebarannya. Perlu dibedakan antara menyebarkan percakapan pribadi, menyebarkan video intim, dan mengunggah konten yang menyerang kehormatan seseorang. Ketiganya tidak otomatis menggunakan pasal yang sama. Pasal dan ancaman pidananya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan. Ancaman pidana Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan, termasuk video intim Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar Menyerang kehormatan atau nama baik melalui unggahan atau chat elektronik Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta Mengancam menyebarkan rahasia untuk memaksa korban memberikan sesuatu atau menghapus utang Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar Mengirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung melalui media elektronik Pasal 29 jo. Pasal 45B Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta #uuite #pidana
LUTFI ⚖️ SH
Region: ID
Wednesday 21 October 2026 07:31:22 GMT
Music
Download
Comments
fajar metro fm :
kok.gak. adil. bro
2026-10-21 19:01:14
0
Mallqu :
meredam informasi kejahatan jadi kalau ada orang teriak maling saat kemalingan bisa dipidana jadi negara melindungi penjahat benarkah ?
2026-10-21 16:48:52
0
To see more videos from user @lutfay_fi07, please go to the Tikwm
homepage.