@katadatacoid: Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara. "Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10). Dengan diterimanya usulan DEN, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan, tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya. "Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN. Luhut menyatakan frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, termasuk Danantara yang memiliki risiko bisnis. Reporter: Mela Syaharani Kreator konten: Yelinda Editor: Yuliawati, Ameidyo Daud Nasution #LuhutBinsarPandjaitan #Korupsi #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData
katadata.co.id
Region: ID
Wednesday 21 October 2026 08:01:14 GMT
Music
Download
Comments
anudick :
satu satunya negara yang RUARBIASA kasus korupsinya
2026-10-21 08:32:49
3
ApocalypsoBlitz :
mafia2 d#n#ntara akan semakin leluasa menggasak uang rakyat yg mereka putar2 di bisinis dan akan dilaporkan seenak hati mereka, penuh rekayasa, mau untung mau rugi BODO AMAT !!! Masih pakai frasa kerugian negara saja, BUMN dulu berlomba2 ngaku2 merugi, padahal keuntungan perusahaan jadi bancakan KORUPSI direksi dan komisaris. YA ALLAH...TOLONGLAH BEBASKAN KAMI RAKYAT INDONESIA DARI PENGUASA JAHAT...
2026-10-21 08:19:05
1
Hendri Tio Abenk :
parah
2026-10-21 09:33:22
0
suriadi1561 :
kalau kemauan opung ini yang korupsi tidak ditangkap tidak dipenjara.setiap gagasan yg menguntungkan bagi dirinya dan anggotanya
2026-10-21 22:47:22
0
sony piliang :
uang danantara udah di pakai sama ponakan nya🤣
2026-10-21 22:05:21
0
marssss :
paraaaaah
2026-10-21 10:39:51
0
Hendra :
suka suka kaulah itu
2026-10-21 08:17:23
0
JALAN BARENG JAY :
2026-10-21 08:08:51
0
ery :
satu kata "dungu"
2026-10-21 08:28:34
2
LORD AMBYAR☑️ :
Maksudnya Faktor Kerugian Negara dihilangkan atau tdk dimasukkan sbg salah satu Akibat dr terjadinya sebuah Korupsi ya pak ???
Jadi sama saja dgn bilang bhw Korupsi tidak tentu serta merta mengakibatkan Kerugian untuk Negara begitu ???
Waduh ini bukan sebuah Kemajuan tapi sama saja sebuah Kemunduran dong pak ???
KPK nanti pasti akan lbh sulit bergerak dlm eksekusi penyidikan & pengungkapan dan penangkapan kpd para TSK TSK Korupsi ya 😂😅😂😅
2026-10-21 08:20:33
1
qwetymap :
bukanya korupsi itu anggaran 100jt yg di turunkan 80jt ,20jt msuk kantong itu korupsi.
kerugian negara. negara mengganggarkan 100jt buat bangun jln tp spek jalan g sesuai rab 100jt maka itu kerugian negara.
jdi beda atu korupsi dngn kurgian
2026-10-21 13:56:44
0
Adv.Sindak Silalahi.SH :
kontoooooollll
2026-10-22 00:28:59
0
To see more videos from user @katadatacoid, please go to the Tikwm
homepage.