Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@user59121354451732: #psg #parissaintgermain #uefasupercup #pukanacua #puka
user59121354451732
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 21 October 2026 09:55:47 GMT
5228
248
9
8
Music
Download
No Watermark .mp4 (
11.87MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
7.64MB
)
Watermark .mp4 (
10.29MB
)
Music .mp3
Comments
Hunt51@ :
Thank you .
2026-10-21 20:33:22
0
99blackballoons :
There will be no conversation happening
2026-10-21 12:03:19
4
jimboe :
I pray for them to move on and away from me I am moving on I don't want to even talk to them I don't want to see them
2026-10-21 11:38:33
1
popy :
popi Georgia I am sorry for any heartache or inconvenience I may have caused for you and your daughter and I love both you 🌹💕
2026-10-21 16:34:14
0
Reina Prince :
I claim
2026-10-21 14:44:24
0
Howwarf skaggs :
2026-10-21 12:21:31
0
[>kaleidoscope_Kara (&heart;)] :
😇
2026-10-21 15:55:50
0
[email protected]
:
🥰🥰🥰
2026-10-21 10:08:30
0
Papoosie14 :
[Heartwarming]
2026-10-21 19:46:50
0
To see more videos from user @user59121354451732, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#orromotiktok❤️💚❤️ethiopiantiktok #orromotiktok❤️💚❤️ethiopiantiktok #t
Luhut Usulkan Kajian Ulang Definisi Korupsi, Fokus ke Suap! Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi. Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyebut kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, di mana inti korupsi adalah penyuapan (bribery). "Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional... definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut. Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor selama ini menjadi penghambat eksekusi investasi dan aksi korporasi BUMN serta Badan Pengelola Investasi Danantara. Ia berpendapat risiko kerugian bisnis tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai korupsi. "Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," tegasnya. Berdasarkan keterangan di aclc.kpk.go.id, definisi korupsi dalam berbagai rujukan internasional: - World Bank (2000): penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. - ADB & Transparency International: perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik untuk memperkaya diri dan orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang. - UN Convention: menjanjikan, menawarkan, memberi, meminta, atau menerima keuntungan yang tidak semestinya agar pejabat bertindak atau tidak bertindak dalam tugas resminya. Sobat Media Indonesia, setuju dengan usulan dari Ketua DEN Luhut Panjaitan? Tuliskan di kolom komentar. Selengkapnya di mediaindonesia.com Editor: Henri Siagian #PrabowoSubianto #LuhutBinsarPandjaitan #DEN #Korupsi #MediaIndonesia
When Dad is watching you bat… suddenly every ball feels like your last chance….. . . . . . . . . . . #fyp #cricket #trending #viral #reels
#CapCut #pyf #faryou #unfrezzmyaccount #@Bannu Queen #
Happy bgt bisa kerja disini🥹💙 #tavistaycurious #tavistaycentil #tavicolortint #tavibibirseger #ombrelips
Bendera Israel berkibar di halaman rumah warga di Desa Made, Lamongan, Jawa Timur, dan viral di media sosial. Sekretaris Desa Made Khabbib Yaumiddi mengatakan, kehadiran bendera tersebut dinilai meresahkan warga, sehingga pemerintah desa memilih menurunkan benda tersebut. Pengibaran bendera negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, seperti Israel, dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. "Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," begitu bunyi Permenlu tersebut pada Bab X Hal Khusus tentang "Hubungan RI-Israel". Selain itu, penggunaan bendera negara asing juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. "Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum," begitu bunyi Pasal 6. Sumber: Kompas.com, peraturan.bpk.go.id, bphn.go.id 🎥: Kompas.com/Eko Nur Syahputro Penulis: Eko Nur Syahputro, Dani Prabowo Kreatif: Ria Rahayu Produser: Reza Kurnia Darmawan #Jatim #Peristiwa #Cut
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy