@suarasurabayamedia: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026) menyampaikan, sebelumnya 26 perusahaan telah dijatuhi sanksi administrasi berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan lingkungan. Sekarang, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan. Dengan tambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan. Enam perusahaan tersebut memiliki total konsesi seluas 201.391 hektare, dengan area terbakar mencapai 7.531 hektare. Secara keseluruhan, 32 perusahaan memiliki konsesi seluas 1.931.115 hektare dan area terbakar 18.489 hektare. Menhut menegaskan, perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. #SuaraSurabayaMedia #NewSS