@newsmerahputih: Presiden Prabowo menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk membatasi definisi korupsi hanya pada aksi penyuapan, tanpa melibat unsur kerugian negara. Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (20/10/2026), usulan ini berlandaskan pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi UU No. 7/2006. Luhut menilai aturan kerugian negara saat ini tergolong tidak biasa dibandingkan negara lain dan cenderung membebani sektor bisnis, termasuk entitas BUMN di bawah BPI Danantara. Gimana menurut kalian? #luhut #presidenprabowo #korupsi #newsmerahputih #merahputihcom