@kompastv.indonesia: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional. Merujuk UN Charter, DEN mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan. Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin. Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi. Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis. DEN menganjurkan penyesuaian definisi korupsi berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi Konvensi PBB. Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #SOROTKompasTV #TikTokBerita #korupsi #kerugiannegara #pukatugm #luhutpanjaitan
biar dia terbebas dari pelacakan kerakusannya selama menjabat korupsi suap menyuap
2026-10-21 14:25:09
47
M Hatta Hatta :
maling maling lgi bikin aturan biar bebas menguras uang negara... tinggal tunggu kehancuran..
2026-10-21 23:57:03
14
Uusaligo :
seleluasa ini luhut mengobok obok bangsa ini
2026-10-21 22:50:34
10
Ninja Hitam Brebet :
Diberantas wowo bukan dirubah maknanya 🗿
2026-10-21 14:17:42
9
dazf-shop :
berstandar internasional ya hukuman mati bro,, jangan malah minta fasilitas mewah n hukuman rngan
2026-10-21 23:46:05
8
giant :
apa yg sudah terjadi di DANANTARA sampai definisi korupsi di ubah secepat ini ????
2026-10-22 03:49:25
1
ujang badig :
ini sih pasal maling melimdungi maling, luhut melecehkan bangsa indonesia
2026-10-21 21:32:52
16
djoko soesanto, SH. :
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau uang negara, perusahaan, maupun yayasan demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan kepentingan umum, masyarakat, dan keuangan negara.
2026-10-21 16:32:46
18
muspidaariyadi523. Bang IDA. :
jangan didengerin dan ditanggapi komentar Luhut dan Prabowo.
korupsi adalah= extra ordinary crime.
2026-10-21 15:12:08
12
YPRO :
Cek Bpk Luhut ini, awalnya siapa dan bagaimana ?. Rakyat usulkan hukum mati kok malah ubah definisi?. DEN kok urusi korupsi?.Presiden kok mau saja?. Pak Wowo...Rakyat marah ini .
2026-10-22 02:07:19
3
Yono Hendri :
Siapa yg diuntungkan....
2026-10-21 20:48:45
4
Subed Yumuzita :
Jarang bahkan tidak ada terlihat KPK OTT orang" di POLRI dari tahun ke tahun.
APA Tugas & Fungsi KPK ?
2026-10-22 01:27:28
2
aliyah :
menuju kebangkrutan
2026-10-21 17:58:47
1
P'Wicaksono :
publik semakin paham, para bajingan koruptor, sedang berusaha merubah aturan, spy mrk tdk bs di jerat hukum dan tdk bs di mintai pertanggungjawaban, pd saat merampok dan mencuri uang rakyat..!
2026-10-21 14:41:54
1
DATU6169 :
itu kan usulan dari Pak Luhut,,,
namun menghilangkan definisi Korupsi tersebut termasuk menghilangkan agenda Reformasi,,, lihat saja sekarang Dwifungsi ABRI, sudah banyak TNI dan Polri yg dijadikan Menteri dan pejabat negara[Terkekeh][Terkekeh][Terkekeh]
2026-10-22 00:26:15
2
jambu alas :
halah² klau definisinya begitu ya kita rakyat seluruh indoneia dk usah bayar pajak,...nanti kita bayar pajak di korup sama pejabat mereka aman saja krna dk ada penyuapan,...mikiiir
2026-10-21 14:34:33
1
Gusmar Jogja :
ruwet
2026-10-21 18:04:36
1
Fatamorgana Es Saiif :
Nepal kan...
2026-10-21 22:19:51
2
raffasah :
Nepal kan
2026-10-21 15:37:03
1
johan pakpahan M Johan Pahpaha :
kalau korupsi adalha penyuapan keeugian negara dan maai perlu kaeena international beda
2026-10-21 17:27:26
1
Bg Jack10 :
Luhut pakar hukum??
2026-10-21 23:24:27
1
To see more videos from user @kompastv.indonesia, please go to the Tikwm
homepage.