@phamquockiet_205: Đăng khôi #nhachaymoingay #capcutpoioneer #pioneertemplate #maucapcut #capcut

Quốc Kiệt 🍗
Quốc Kiệt 🍗
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 21 October 2026 15:58:06 GMT
404
23
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @phamquockiet_205, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka merupakan petugas PLN dan satu lainnya berasal dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RP, ZN, DA, AWD, dan AIP. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan penyidik menduga gangguan bermula dari hubungan singkat (*short circuit*) pada trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang. Gangguan terjadi sekitar pukul 06.28 WIB, disusul pemadaman luas sekitar pukul 06.36 WIB. Pemulihan di Batam mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB melalui prosedur *black start*. Penyidik mendalami kondisi trafo, sistem proteksi, pemeliharaan, dan pengamanan di sekitar lokasi pembangunan trafo 3. Dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada busing trafo 1 serta seekor kera yang mengalami luka bakar di dekat trafo. Namun, temuan tersebut belum membuktikan bahwa satwa itu menjadi penyebab gangguan. Rekaman CCTV juga diperiksa, tetapi kamera di lokasi tidak mengarah langsung ke trafo 1. Bareskrim bersama Polda Kepri dan Laboratorium Forensik Polri telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengurai penyebab dan kemungkinan kelalaian. “Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata hal-hal lain di luar teknis penyidikan,” kata Irhamni. Penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif dari Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penyebab pasti blackout dan tanggung jawab masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Reporter: Azis Maulana  Editor Video: Ari  #blackout #pln #bareskrimpolri #batampos
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka merupakan petugas PLN dan satu lainnya berasal dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RP, ZN, DA, AWD, dan AIP. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan penyidik menduga gangguan bermula dari hubungan singkat (*short circuit*) pada trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang. Gangguan terjadi sekitar pukul 06.28 WIB, disusul pemadaman luas sekitar pukul 06.36 WIB. Pemulihan di Batam mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB melalui prosedur *black start*. Penyidik mendalami kondisi trafo, sistem proteksi, pemeliharaan, dan pengamanan di sekitar lokasi pembangunan trafo 3. Dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada busing trafo 1 serta seekor kera yang mengalami luka bakar di dekat trafo. Namun, temuan tersebut belum membuktikan bahwa satwa itu menjadi penyebab gangguan. Rekaman CCTV juga diperiksa, tetapi kamera di lokasi tidak mengarah langsung ke trafo 1. Bareskrim bersama Polda Kepri dan Laboratorium Forensik Polri telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengurai penyebab dan kemungkinan kelalaian. “Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata hal-hal lain di luar teknis penyidikan,” kata Irhamni. Penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif dari Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penyebab pasti blackout dan tanggung jawab masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Reporter: Azis Maulana Editor Video: Ari #blackout #pln #bareskrimpolri #batampos

About