@_happyhourbeauty: I love this city NYC #nyc #taxi #simplelife #buzzing

Happy Hour Beauty
Happy Hour Beauty
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 21 October 2026 16:55:14 GMT
10
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @_happyhourbeauty, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA BARAT – Seorang pria bernama Eko Febriansyah mengalami kejadian menegangkan saat hendak berangkat kerja di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Korban mengaku dipepet sejumlah orang yang diduga debt collector hingga nyaris terjatuh. Persoalan bermula ketika kendaraannya dipermasalahkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor. Menurut keterangan korban, situasi kemudian memanas. Salah seorang pria diduga menarik kerah bajunya, sementara beberapa orang lainnya mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor. Korban juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak saat berusaha memutar balik untuk mencari pertolongan. Merasa terancam, Eko melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres untuk meminta bantuan. Ia kemudian menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan melaporkan kejadian tersebut. 📱 LAPORAN 110 DITINDAKLANJUTI POLISI Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalideres. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. ⚖️ LIMA TERSANGKA DIPROSES HUKUM Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera mencari pertolongan apabila menghadapi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan di jalan. 📞 JANGAN RAGU HUBUNGI POLISI! Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Utamakan keselamatan dan serahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. 🔥 Bagaimana pendapat Anda? Sampaikan komentar secara bijak dan tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan.
JAKARTA BARAT – Seorang pria bernama Eko Febriansyah mengalami kejadian menegangkan saat hendak berangkat kerja di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Korban mengaku dipepet sejumlah orang yang diduga debt collector hingga nyaris terjatuh. Persoalan bermula ketika kendaraannya dipermasalahkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor. Menurut keterangan korban, situasi kemudian memanas. Salah seorang pria diduga menarik kerah bajunya, sementara beberapa orang lainnya mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor. Korban juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak saat berusaha memutar balik untuk mencari pertolongan. Merasa terancam, Eko melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres untuk meminta bantuan. Ia kemudian menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan melaporkan kejadian tersebut. 📱 LAPORAN 110 DITINDAKLANJUTI POLISI Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalideres. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. ⚖️ LIMA TERSANGKA DIPROSES HUKUM Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera mencari pertolongan apabila menghadapi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan di jalan. 📞 JANGAN RAGU HUBUNGI POLISI! Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Utamakan keselamatan dan serahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. 🔥 Bagaimana pendapat Anda? Sampaikan komentar secara bijak dan tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan.

About