@detikcom: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Suyudi belum memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan. Suyudi mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus karhutla tersebut. Ia juga menyebutkan penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala. #detikcom #karhutla #kapolri