@diswayjateng: Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Mengenakan kemeja putih, Sudewo tampak menyimak pembacaan putusan dengan saksama. Dalam persidangan tersebut, ia dua kali meminta izin kepada majelis hakim untuk pergi ke kamar mandi karena hendak buang air kecil. Sidang dipimpin hakim ketua Edwin Puyono dengan agenda pembacaan putusan yang mencapai sekitar seribu halaman. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo. Berita selengkapnya di jateng.disway.id #semarang24jam #pati24jam #diswayjateng