@indoreport.id: Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memasuki tahap penegakan hukum terhadap korporasi. Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA). Namun, identitas perusahaan belum diumumkan karena proses penanganan perkara masih berjalan. Sekarang, yang perlu dikawal adalah transparansi proses hukum, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, dan langkah nyata agar karhutla tidak terus berulang. Menurut kalian, apakah penegakan hukum seperti ini bisa menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla ke depannya? Sumber: ANTARA dan Katadata, 21–22 Oktober 2026. #Karhutla #BeritaIndonesia #InfoTerkini #BeritaNasional #Lingkungan

INDO_REPORT
INDO_REPORT
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 22 October 2026 01:05:10 GMT
1402
51
2
0

Music

Download

Comments

adinstore26.02
adinstore26 02 :
repot....simalakama
2026-10-22 05:11:32
1
zae.sutra3
ZAE sutra :
sikat jgn tunggu lama nanti bisa jadi abuabu tak jelas dan tunjukkan pada masyarakat Indonesia
2026-10-22 05:08:48
1
To see more videos from user @indoreport.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About