@satlantasnunukan: Hai sobat polantas! kami menekankan kepada para pengendara khususnya warga nunukan. Untuk melengkapi kelengkapan mengemudi seperti menggunakan helm, surat surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lain. Sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1, menjelaskan Untuk pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu. Kegiatan ini bertujuan agar terciptanya kondisi Kamseltibcarlantas tetap aman dan terkendali serta menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi setiap pengendara. Ada pertanyaan dan masukan ? Sobat Polri bisa DM/Mention @satlantasnunukan #polisi #polresnunukan #poldakaltara #polisiindonesia #pakaihelm