@zhao.cai.jin.bao: We are a professional manufacturer of intelligent bathroom and sanitary products, including smart toilets, traditional toilets, shower sets, squat pans, urinals, bathroom cabinets and ceramic basins. We support OEM & ODM. For business inquiries, please contact us via email: [email protected] WhatsApp:(86)13232311330 我们是智能卫浴及卫生洁具专业生产厂家,主营智能马桶、普通马桶、淋浴套装、蹲便器、小便池、浴室柜、陶瓷洗手盆,支持OEM和ODM。商务咨询,请发邮件:[email protected] WhatsApp:(86)13232311330

zhao cai jin bao
zhao cai jin bao
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 22 October 2026 03:10:57 GMT
105
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @zhao.cai.jin.bao, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA! TIGA KADES DALAM PERKARA SUDEWO PATI DIVONIS 4 HINGGA 6 TAHUN PENJARA Lur, sidang kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Nonaktif Sudewo memasuki babak akhir untuk tiga oknum Kepala Desa (Kades). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Kamis (22/10/2026), ketiga Kades resmi dijatuhi vonis pidana penjara yang angkanya lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Poin-poin penting dan perbandingan vonis vs tuntutan 3 Kades Pati, Lur: 📍 Rincian Vonis Majelis Hakim: Kades Karangrowo (Abdul Suyono): Divonis 6 tahun penjara lan denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan). (Sebelumnya dituntut JPU KPK 7,5 tahun bui). Kades Sukorukun (Sukarjan): Divonis 5 tahun penjara lan denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan). (Sebelumnya dituntut JPU KPK 6 tahun bui). Kades Arumanis (Sumarjiono): Divonis 4 tahun penjara. (Sebelumnya dituntut JPU KPK 4,5 tahun bui). 📍 Mekanisme Denda & Penyitaan Aset: Dalam amar putusan, hakim menegaskan jika denda Rp300 juta milik Suyono dan Sukarjan tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana bakal disita dan dilelang. Bila aset tak mencukupi, diganti kurungan 100 hari. 📍 Sidang Daring Alasan Keamanan: Pembacaan vonis dilakukan secara online di mana hakim berada di PN Semarang Jalan Siliwangi, para terdakwa menyimak dari Lapas Semarang, sedangkan JPU, pengacara, dan warga menyaksikan layar monitor besar di Tipikor Semarang. Kuasa hukum menyebut hakim memakai pertimbangan keamanan. 📍 Opsi Banding Masih Koordinasi: Kuasa hukum terdakwa, Parsugin Rakisa, menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim namun belum menentukan sikap resmi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para terdakwa selama masa pikir-pikir untuk mempelajari amar putusan utuh sebelum mengambil langkah banding. Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan awal JPU KPK, hukuman 4 hingga 6 tahun penjara ini tetap jadi pukulan telak dan peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati ya, Lur. Piye tanggapanmu Lur mengenai vonis tiga Kades Pati yang lebih rendah dari tuntutan jaksa ini? https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1270391/tiga-kades-dalam-kasus-sudewo-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa #TribunJateng #Pati #VonisKadesPati #TiktokBerita #naz
LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA! TIGA KADES DALAM PERKARA SUDEWO PATI DIVONIS 4 HINGGA 6 TAHUN PENJARA Lur, sidang kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Nonaktif Sudewo memasuki babak akhir untuk tiga oknum Kepala Desa (Kades). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Kamis (22/10/2026), ketiga Kades resmi dijatuhi vonis pidana penjara yang angkanya lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Poin-poin penting dan perbandingan vonis vs tuntutan 3 Kades Pati, Lur: 📍 Rincian Vonis Majelis Hakim: Kades Karangrowo (Abdul Suyono): Divonis 6 tahun penjara lan denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan). (Sebelumnya dituntut JPU KPK 7,5 tahun bui). Kades Sukorukun (Sukarjan): Divonis 5 tahun penjara lan denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan). (Sebelumnya dituntut JPU KPK 6 tahun bui). Kades Arumanis (Sumarjiono): Divonis 4 tahun penjara. (Sebelumnya dituntut JPU KPK 4,5 tahun bui). 📍 Mekanisme Denda & Penyitaan Aset: Dalam amar putusan, hakim menegaskan jika denda Rp300 juta milik Suyono dan Sukarjan tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana bakal disita dan dilelang. Bila aset tak mencukupi, diganti kurungan 100 hari. 📍 Sidang Daring Alasan Keamanan: Pembacaan vonis dilakukan secara online di mana hakim berada di PN Semarang Jalan Siliwangi, para terdakwa menyimak dari Lapas Semarang, sedangkan JPU, pengacara, dan warga menyaksikan layar monitor besar di Tipikor Semarang. Kuasa hukum menyebut hakim memakai pertimbangan keamanan. 📍 Opsi Banding Masih Koordinasi: Kuasa hukum terdakwa, Parsugin Rakisa, menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim namun belum menentukan sikap resmi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para terdakwa selama masa pikir-pikir untuk mempelajari amar putusan utuh sebelum mengambil langkah banding. Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan awal JPU KPK, hukuman 4 hingga 6 tahun penjara ini tetap jadi pukulan telak dan peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati ya, Lur. Piye tanggapanmu Lur mengenai vonis tiga Kades Pati yang lebih rendah dari tuntutan jaksa ini? https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1270391/tiga-kades-dalam-kasus-sudewo-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa #TribunJateng #Pati #VonisKadesPati #TiktokBerita #naz

About