@suarasurabayamedia: Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan Prabowo Subianto Presiden menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Ini disampaikan Luhut saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/10/2026) malam. Luhut berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB. Luhut, dalam jumpa pers yang sama, menjelaskan korupsi dalam UNCAC itu diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery). "Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN. Menurut dia, frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, yang menurutnya, "setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya". #Suarasurabaya #NewSS
Suara Surabaya Media
Region: ID
Thursday 22 October 2026 03:57:35 GMT
Music
Download
Comments
sinyownoval :
satu orang tua ini yg bikin 1 indo merana
2026-10-22 05:18:14
2
Ali topcut :
koruptor harus dimiskinkan
2026-10-22 13:56:58
0
ekiusman45 :
masih ada dia
2026-10-22 05:43:06
0
widasofyansauri :
atur aja pa sepuasnya
2026-10-22 04:11:42
0
andi :
NYIMAK
2026-10-22 14:44:31
0
Stenly Wijaya :
2026-10-22 04:21:16
0
Stenly Wijaya :
2026-10-22 04:21:16
0
Stenly Wijaya :
2026-10-22 04:21:36
0
To see more videos from user @suarasurabayamedia, please go to the Tikwm
homepage.