@zulqainsheikh76: #CapCut ❤️‍🩹 #foryou #ufbfam #abworld #hyderabad

•Cʟɪᴄᴋ Bʏ ZᴜLQᴀIɴ🤍💥
•Cʟɪᴄᴋ Bʏ ZᴜLQᴀIɴ🤍💥
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 22 October 2026 04:55:42 GMT
873
103
2
3

Music

Download

Comments

amirkhan_3437
عامر خان :
💔💔💔
2026-10-22 11:41:45
0
fazalghori07
فضل حسین غوری 🇱🇾🤞 :
[Red heart][Red heart][Red heart]
2026-10-22 05:34:06
1
To see more videos from user @zulqainsheikh76, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Agung mengembalikan dana sebesar Rp 229 miliar kepada korban kasus KSP Indosurya dalam tahap pertama pada Selasa (20/10). Dana tersebut berasal dari uang sitaan dan hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan aset yang dilelang meliputi 48 mobil senilai Rp 10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp 129 miliar, serta dua rumah di Bogor senilai Rp 34 miliar. Dana lainnya berasal dari uang sitaan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp 15,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyebut pihaknya menerima permohonan dari 3.317 korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,06 triliun. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi dibebankan kepada penerima. Salah satu korban, Christian, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar. Dari pengembalian tahap pertama, ia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 juta atau sekitar 2,8 persen dari kerugiannya. Ia berharap Kejagung terus menelusuri dan menyita aset lain agar pemulihan kerugian korban dapat berlanjut. Kasus KSP Indosurya mencuat pada 2020 setelah nasabah mengeluhkan gagal bayar. Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Operasional Indosurya, Suwito Ayub, masih berstatus buron. 📸: Dok. kumparan/Rayyan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | vidol | R158 | R207 | E064 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Kejaksaan Agung mengembalikan dana sebesar Rp 229 miliar kepada korban kasus KSP Indosurya dalam tahap pertama pada Selasa (20/10). Dana tersebut berasal dari uang sitaan dan hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan aset yang dilelang meliputi 48 mobil senilai Rp 10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp 129 miliar, serta dua rumah di Bogor senilai Rp 34 miliar. Dana lainnya berasal dari uang sitaan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp 15,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyebut pihaknya menerima permohonan dari 3.317 korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,06 triliun. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi dibebankan kepada penerima. Salah satu korban, Christian, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar. Dari pengembalian tahap pertama, ia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 juta atau sekitar 2,8 persen dari kerugiannya. Ia berharap Kejagung terus menelusuri dan menyita aset lain agar pemulihan kerugian korban dapat berlanjut. Kasus KSP Indosurya mencuat pada 2020 setelah nasabah mengeluhkan gagal bayar. Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Operasional Indosurya, Suwito Ayub, masih berstatus buron. 📸: Dok. kumparan/Rayyan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | vidol | R158 | R207 | E064 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About