@styleplusluxeboutique: #fyppppppppppppppppppppppp #styleplusluxe #fypシ゚viral🖤tiktok #fyp #viral

Styleplus luxe boutique
Styleplus luxe boutique
Open In TikTok:
Region: NG
Thursday 22 October 2026 09:55:31 GMT
2255
168
2
6

Music

Download

Comments

usman.aishat49
Usman Aishat :
Send ur details I need this
2026-10-22 13:33:07
1
odunodzqiw1
QueenLizzy25 :
How much
2026-10-22 14:06:01
0
To see more videos from user @styleplusluxeboutique, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri kini dapat mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan. Kantor yang berlokasi di Jalan Soewoko No. 18, Jetis, Kecamatan Lamongan tersebut memberikan pelayanan dengan prosedur yang jelas dan mudah dipahami. Berdasarkan keterangan petugas informasi ATR/BPN Lamongan, Ibu Aini, pada Selasa (28/7), proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni pengukuran peta bidang dan pengakuan hak. Pada tahap pengukuran peta bidang, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti blangko peta bidang, fotokopi KTP dan KK, alas hak tanah, SPPT PBB yang telah lunas, foto patok batas tanah, hingga identitas saksi dan tetangga yang berbatasan langsung. Sementara bagi tanah warisan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan waris serta akta kematian pemilik sebelumnya. Setelah peta bidang diterbitkan, proses dilanjutkan ke tahap pengakuan hak dengan melengkapi dokumen pendukung seperti blangko pengakuan hak, akta perolehan tanah (jual beli, hibah, atau pembagian hak bersama), surat riwayat tanah dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Pantauan di Kantor ATR/BPN Lamongan pada Selasa pagi menunjukkan suasana pelayanan yang tertib. Puluhan warga tampak mengantre dengan rapi dan diarahkan oleh petugas sejak memasuki area pelayanan. Petugas informasi maupun aparatur sipil negara dinilai memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan responsif, didukung petugas keamanan yang sigap membantu masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur. 🎥 FB /@Beritaewonglamongan ━━━━━━━━━━━━━━━ 🗞️ KABARLAMONGAN.COM Aktual • Cepat • Terpercaya 🔔 Jangan lupa Follow, Like, dan Share! 📲 @kabarlamongan.com ━━━━━━━━━━━━━━━ #kabarlamongan #badanpertahanannasional #agrariadantataruang #beritalamongan
Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri kini dapat mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan. Kantor yang berlokasi di Jalan Soewoko No. 18, Jetis, Kecamatan Lamongan tersebut memberikan pelayanan dengan prosedur yang jelas dan mudah dipahami. Berdasarkan keterangan petugas informasi ATR/BPN Lamongan, Ibu Aini, pada Selasa (28/7), proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni pengukuran peta bidang dan pengakuan hak. Pada tahap pengukuran peta bidang, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti blangko peta bidang, fotokopi KTP dan KK, alas hak tanah, SPPT PBB yang telah lunas, foto patok batas tanah, hingga identitas saksi dan tetangga yang berbatasan langsung. Sementara bagi tanah warisan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan waris serta akta kematian pemilik sebelumnya. Setelah peta bidang diterbitkan, proses dilanjutkan ke tahap pengakuan hak dengan melengkapi dokumen pendukung seperti blangko pengakuan hak, akta perolehan tanah (jual beli, hibah, atau pembagian hak bersama), surat riwayat tanah dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Pantauan di Kantor ATR/BPN Lamongan pada Selasa pagi menunjukkan suasana pelayanan yang tertib. Puluhan warga tampak mengantre dengan rapi dan diarahkan oleh petugas sejak memasuki area pelayanan. Petugas informasi maupun aparatur sipil negara dinilai memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan responsif, didukung petugas keamanan yang sigap membantu masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur. 🎥 FB /@Beritaewonglamongan ━━━━━━━━━━━━━━━ 🗞️ KABARLAMONGAN.COM Aktual • Cepat • Terpercaya 🔔 Jangan lupa Follow, Like, dan Share! 📲 @kabarlamongan.com ━━━━━━━━━━━━━━━ #kabarlamongan #badanpertahanannasional #agrariadantataruang #beritalamongan

About