@nusabali.com: Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora saat rilis kasus soal pembabatan hutan lindung Berangbang, Kamis (22/10), menegaskan kedua tersangka, IGKL, 49, dan IGS, 56, disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV. Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kehutanan. #NusaBali #Jembrana #HutanLindung #Berangbang