@kabarterdepan.com: Lansia 111 Tahun masih Menanti Kepastian Sertifikat Tanah! Di usia 111 tahun, Mbah Lagiyo melalui pendampingan LBH Yogyakarta mengadukan dugaan maladministrasi dalam pengurusan sertifikat tanah kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY. Persoalan ini bermula dari dokumen letter C tanah seluas 5.000 meter persegi yang sempat dinyatakan tidak ditemukan. Setelah ditemukan oleh cucunya, pengurusan sertifikat justru belum juga tuntas. Kuasa hukum menyebut prosesnya telah berlangsung lebih dari 600 hari. Sementara itu, pihak Ombudsman menyatakan pengaduan masih memerlukan kelengkapan dokumen sebelum dapat diproses lebih lanjut. Lantas, apa yang sebenarnya membuat pengurusan sertifikat tanah tersebut terhenti? Baca berita selengkapnya di sini: https://kabarterdepan.com/lansia-111-tahun-laporkan-bpn-gunungkidul-ke-ombudsman-gegara-pengurusan-sertifikat-tanah-mandek/ Tulis pendapat Anda di kolom komentar! #KabarTerdepan #Gunungkidul #Ombudsman #SertifikatTanah #BeritaTerkini