@adythianusantara: "Hukum pidana kita menganut prinsip: seseorang dapat dipertanggungjawabkan jika ia dapat memahami sifat perbuatannya. Psikopat terintegrasi bukan tidak mengerti — mereka mengerti sepenuhnya, hanya saja tidak peduli. Karena kemampuan kognitifnya utuh, maka tanggung jawab pidananya tetap utuh." — Dark Triad, Psikopati, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH., LL.M. (Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro)

adythia_n
adythia_n
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 22 October 2026 11:55:02 GMT
2270
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @adythianusantara, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About