@adythianusantara: "Hukum pidana kita menganut prinsip: seseorang dapat dipertanggungjawabkan jika ia dapat memahami sifat perbuatannya. Psikopat terintegrasi bukan tidak mengerti — mereka mengerti sepenuhnya, hanya saja tidak peduli. Karena kemampuan kognitifnya utuh, maka tanggung jawab pidananya tetap utuh." — Dark Triad, Psikopati, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH., LL.M. (Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro)