@pontianak_post: Polres Tegal mengamankan seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun di Desa Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengamanan pada Rabu malam (21/10/2026) berlangsung menegangkan setelah ribuan warga mendatangi lokasi. Polisi melakukan langkah pengamanan untuk mencegah aksi main hakim sendiri sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Tegal. Dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026), kepolisian menyatakan terduga pelaku telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. AKP Ahmad Muzaki menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani sesuai prosedur hukum, dengan pendalaman terhadap keterangan dan bukti serta mengutamakan perlindungan korban. Kreator: wldmubaa #pontianakpost #Tegal #BeritaKriminal #PerlindunganAnak #BeritaNasional
Subhanallah,berlindunglah kpd Allah swt dari kejahatan agar anak2 kita dilindungi dan dijaga kehormatannya serta kemaluannya ..Aamiin
2026-10-23 00:51:25
3
putrikelana6014 :
peyebab mkan yg di luar nalar dan juga mungkin suka liat di hp blm ada lawan kemna aj melampiaskan ya allah ya rob jauh kan lah dari hal yg tidak terpuji ini karena aku juga punya ank bujang
2026-10-23 08:27:54
2
√✓πatali•17 :
mangkanya para orang tua jaga anknya dengan baik jangan dibiarkan main sendirian!!
2026-10-23 22:44:23
1
tak seindah dl😃 :
bnr2 nekat tu orng apa enaknya ank kecil ya Alloh ya Robbi
2026-10-23 01:55:23
0
○●ID:HOst Avelferdiantoroharta :
...Dunia ini Masih Baik"saja ada siank ada malem. yg Gak baik"saja manusianya saja yg gak ada adapnya akal polapikirannya gak bisa d kendalikn kehausan nafsuu sraka.👊👊👊👊👊