Ade jaya santika :
uud 1945 pasal 33 ayat 4. perekonomian yang berkelanjutan, berkemandirian, berwawasan lingkungan, efisiensi berkeadilan, dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. bukan ekonomi yang sementara, bergantung, merusak lingkungan, tidak berkeadilan, dengan menjaga serta memajukan ekonomi kompeni, koporasi, persero, juga pt. uud 1945 pasal 33 ayat 1. perekonomian indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas dasar kekeluargaan. bukan ekonomi yang disusun sebagai usaha perorangan (persero, pt) atas bangsa asing (koporasi, kompeni). merdeka merdeka merdeka. @gerindra @Polda D.I. Yogyakarta @Gibran Rakabuming @Polda Metro Jaya @Uya Kuya @ekopatrio @Habiburokhman @Sekretariat Presiden @DPR RI @denny_cagur @KANG DEDI MULYADI SUNGGUH TUHAN ALLAH MAHA SEGALA PEMERINTAH DARI SEMUA MAHA SEGALA PERINTAH TUHAN ALLAH LEBIH DARI MAHA SEGALA PEMERINTAH.
2026-10-24 02:24:09