@devonsullivan4:

Devon
Devon
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 22 October 2026 17:53:29 GMT
3015
125
2
118

Music

Download

Comments

lickedylickedy
Minuteman :
Perfect
2026-10-23 04:45:16
1
finesse2litt4
Finesse2Litt :
2026-10-22 20:48:00
0
To see more videos from user @devonsullivan4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik serta pemerintah bersikap hati-hati dan tidak sembarangan merespons wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi. Keterangan tersebut disampaikan Yusril pada Sabtu (24/10/2026) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menyelaraskan definisi korupsi dengan standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Yusril menegaskan bahwa usulan DEN masih berupa wacana garis besar yang membutuhkan penelaahan mendalam terkait hukum materiil maupun formil, serta pemahaman sejarah pembentukan UU Tipikor dan pengesahan konvensi PBB. Sebagai tokoh yang terlibat langsung merancang RUU KPK dan meratifikasi UNCAC pada 2003, Yusril menekankan bahwa perubahan regulasi antikorupsi harus berlandaskan argumentasi hukum yang kokoh, bukan sebatas reaktif terhadap dinamika ekonomi pasar. Ia mengonfirmasi akan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang guna mendengarkan pemaparan detail sekaligus menyampaikan analisis hukum secara kritis dan objektif. Wacana penyesuaian definisi korupsi ke arah bribery ini sebelumnya diajukan Luhut demi melindungi pejabat serta pengelola investasi publik seperti Danantara dari risiko pemidanaan atas kerugian bisnis. Bagaimana pandangan Anda melihat pentingnya penelaahan historis dan yuridis sebelum mengubah regulasi utama pemberantasan korupsi di Indonesia? #YusrilIhzaMahendra #LuhutBinsarPandjaitan #UUTipikor
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik serta pemerintah bersikap hati-hati dan tidak sembarangan merespons wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi. Keterangan tersebut disampaikan Yusril pada Sabtu (24/10/2026) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menyelaraskan definisi korupsi dengan standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Yusril menegaskan bahwa usulan DEN masih berupa wacana garis besar yang membutuhkan penelaahan mendalam terkait hukum materiil maupun formil, serta pemahaman sejarah pembentukan UU Tipikor dan pengesahan konvensi PBB. Sebagai tokoh yang terlibat langsung merancang RUU KPK dan meratifikasi UNCAC pada 2003, Yusril menekankan bahwa perubahan regulasi antikorupsi harus berlandaskan argumentasi hukum yang kokoh, bukan sebatas reaktif terhadap dinamika ekonomi pasar. Ia mengonfirmasi akan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang guna mendengarkan pemaparan detail sekaligus menyampaikan analisis hukum secara kritis dan objektif. Wacana penyesuaian definisi korupsi ke arah bribery ini sebelumnya diajukan Luhut demi melindungi pejabat serta pengelola investasi publik seperti Danantara dari risiko pemidanaan atas kerugian bisnis. Bagaimana pandangan Anda melihat pentingnya penelaahan historis dan yuridis sebelum mengubah regulasi utama pemberantasan korupsi di Indonesia? #YusrilIhzaMahendra #LuhutBinsarPandjaitan #UUTipikor

About