@mystictaekook: The way jk is swinging his mic doesn't look like he is jumping for joy with this sign. #bighit_entertainment #mnijungkook #v #jikook #taekook

💙❤borahae..tk💚💜
💙❤borahae..tk💚💜
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 22 October 2026 21:54:03 GMT
446
20
1
0

Music

Download

Comments

yelenasaccount1
Yelenasaccount :
People are so stupid. Why in the hell would you do that openly to them and think they'd be happy about it. There are so many boundaries for BTS and Army and some fans don't know when to mind their own business.
2026-10-22 22:19:25
0
To see more videos from user @mystictaekook, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MASA IYA GIBRAN GAK PUNYA IJAZAH SMA? Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. Hal itu dibacakan oleh hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,
MASA IYA GIBRAN GAK PUNYA IJAZAH SMA? Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA. Hal itu dibacakan oleh hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir. Dia menyebutkan penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. "Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ucapnya. Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah #fyp

About