@radartrenggalek: Peredaran minuman beralkohol di Trenggalek bakal diawasi ketat. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan, lokasi penjualan, dan jenis minuman yang diperbolehkan. Usaha yang melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat ditindak, termasuk dihentikan operasionalnya. Penegasan tersebut menyusul penyegelan gerai minuman beralkohol Sari Jaya di Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek. Satpol PP menyegel gerai setelah pemeriksaan tim gabungan menemukan pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, aturan juga mencakup pembagian minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol hingga 5 persen, golongan B lebih dari 5 hingga 20 persen, serta golongan C lebih dari 20 hingga 55 persen. Perda turut mengatur batasan konsumen dan lokasi penjualan. Doding meminta pelaku usaha memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum beroperasi, termasuk mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kepada semua investor di sini (Trenggalek, Red), saya mohon kalau ingin berinvestasi harus berkoordinasi dengan benar agar sesuai aturan. Ada OSS yang bisa digunakan secara daring untuk mengurus perizinan. Itu juga harus diperhatikan,” ujarnya. Dia menegaskan, pengawasan di lapangan harus berjalan dan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. (jaz/c1/din) Selengkapnya baca: https://trenggaleknjenggelek.jawapos.com =========================== . #radartrenggalek #trenggalek #jawapos #kabupatentrenggalek #beritatiktok
Radar Trenggalek
Region: ID
Friday 23 October 2026 08:00:00 GMT
Music
Download
Comments
user4516050170192 :
who cares
2026-10-23 10:51:16
0
To see more videos from user @radartrenggalek, please go to the Tikwm
homepage.