@ntvnews.id: Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas melon berukuran 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 19 Oktober 2026 di sebuah toko yang berlokasi di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. "Modusnya, ya modusnya ya, adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kilogram," kata Dadang dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2026. Setelah isi gas dipindahkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan gas yang berasal dari LPG bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Agustus 2026. ------ ulf04 #Ntvnewsid #PoldaMetroJaya #LPGSubsidi #PenyalahgunaanLPG #GasMelon
ntvnews.id
Region: ID
Friday 23 October 2026 15:28:42 GMT
Music
Download
Comments
Ardiansyah :
alaaaaa omong gk bermutu pdahal banyak oknum berseragam serupa sebagai bandarnya pengoplos lpg,,,,
2026-10-23 15:56:27
0
To see more videos from user @ntvnews.id, please go to the Tikwm
homepage.