@funvibe54: 𝗙𝗢𝗟𝗟𝗢𝗪 ❤️✅#BalliBotMogis#TrendingReels#TrendingReel#ViralTikTok#MillionViews#TechMagic#SmartBot#AlTrend#RobotVibes#Innovation

FunVibe😁
FunVibe😁
Open In TikTok:
Region: US
Friday 23 October 2026 21:01:05 GMT
210683
9860
143
1568

Music

Download

Comments

bryans_1868
Bryan_S_25 :
I hope yall waited till dey were separated b4 makin this vid eh. bc if nt,then yall nw made her aware of something she nt pose to be aware of. 😂😂😂
2026-10-25 17:49:44
0
liancoggg
Lian :
no actually the one who took photos with his wife was his wife's girl friend so he didn't wanna give a smile to them, but the one who took him FOTO with the fish was his wife so........👀
2026-10-25 16:09:27
0
hythy001
ហ៉ី ធី (THY) :
This is my problem 😂😂
2026-10-25 08:32:55
0
dagzkie007
Dagz kie :
Bros last moments
2026-10-25 00:52:50
0
user6169130818172
. :
so this is selFish
2026-10-25 02:12:40
34
tommy31241
Thomas :
wife > wrong catch fish > big catch
2026-10-24 16:55:24
20
user9683121105994
user96831211059947 :
poor dude
2026-10-24 07:01:00
0
lucifa.dark
Lucifa Dark :
I ain't give him wrong 💯
2026-10-25 19:38:41
1
_scarface47
notyourman 🥷🏽 :
the eyes chico, they never lie
2026-10-24 09:33:17
48
candra.google.earth
⋆▄︻デ𝘾𝘼𝙉𝘿𝙍𝘼✶┻̿═┳╾━💥 :
oh my god
2026-10-25 13:51:21
4
andy.s7353
andy warhol :
international issue
2026-10-25 03:24:03
9
sofly2025
Ṣ̌öFłŷ🧃 :
he just loves fishing,atleast his not out there cheating
2026-10-25 08:58:32
0
_kombi
Bung :
2026-10-26 03:54:35
0
hentam_saja5
RUNNER & MENU CIK MAWAR ROSE :
hahahahhaha
2026-10-25 07:36:10
0
khun.kyaw.khaung20
K :
his smile😁
2026-10-24 02:35:40
4
souha_761
♡🦋✰ 𝓢𝓸𝓾𝓱𝓪 :
first
2026-10-23 21:04:48
0
phamngocdat22091997
Quốc Đạt :
tìm đc chân ái cái khác liền
2026-10-25 05:05:16
0
8484815513136hahaywvwbwu
karta :
2026-10-25 01:18:48
0
uchukrengga93
WATAK UTAMA😎 :
2026-10-24 15:01:10
2
ugesh32
ĐɆ₳Ɽ๛[Ø₦ł].👿 :
ohh smile
2026-10-24 14:38:54
0
k.wire.254
K WIRE :
he must be selfish
2026-10-24 23:59:26
0
rafii5001
rafii500 :
2026-10-24 21:56:58
0
pakciktoosoon0
PakcikTooSoon :
good catch vs no good catch
2026-10-24 15:06:05
0
aiga5188
阿赵 :
男人的快乐就怎么简单
2026-10-25 02:28:38
0
khodmooni2020
khodmooni2020 :
2026-10-24 16:48:06
0
To see more videos from user @funvibe54, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lahan yang dulu berdiri Masjid Jami Nuruttijaroh di eks Terminal Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang- Banten, kini telah menjadi bangunan kokoh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Bangunan Masjid itu dirobohkan oleh Kepala Desa (Kades) Tobat, Endang Suherman, Sabtu 05 Juli 2025 lalu, hingga luluh lantak rata dengan tanah dan menghancurkan isi di dalamnya. Antara lain,: toa atau perangkat pengeras suara, kotak infak, mimbar khotbah, Al Quran, kitab-kitab dan karpet. Pembongkaran itu, awalnya demi membangun Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Tobat. Sementara masjid baru yang dijanjikan dan sempat diletakkan batu pertama, saat Rabu 23 Juli 2025 lalu, oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid yang dihadiri pula ulama sesepuh, ternyata hingga kini nihil realisasinya. Fakta IDN, Ahad (25/10/2026), di lokasi eks Terminal Sentiong, hanya mendapati bangunan setengah jadi kantor Pemdes Tobat. Di luarnya, ada alat berat- ekskavator berwarna biru muda tanpa pengemudi.  Sementara di lokasi eks masjid, tak ada tanda-tanda pembangunan. Di deretan sebelahnya, justru berdiri mentereng Bangunan Kopdes Merah Putin yang bersebelahan dengan Pos Polisi. Kondisi ini, pastinya dikeluhkan pedagang pasar di sekitar lokasi. Ruki (nama samaran), pedagang kaki lima di sekitar eks bangunan masjid, mengaku agak kesulitan untuk menunaikan kewajiban salat 5 waktu. Bersama dua pedagang lainnya yang ditemui, Ruki menyesalkan dan geram dengan pembongkaran masjid tersebut.
Lahan yang dulu berdiri Masjid Jami Nuruttijaroh di eks Terminal Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang- Banten, kini telah menjadi bangunan kokoh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Bangunan Masjid itu dirobohkan oleh Kepala Desa (Kades) Tobat, Endang Suherman, Sabtu 05 Juli 2025 lalu, hingga luluh lantak rata dengan tanah dan menghancurkan isi di dalamnya. Antara lain,: toa atau perangkat pengeras suara, kotak infak, mimbar khotbah, Al Quran, kitab-kitab dan karpet. Pembongkaran itu, awalnya demi membangun Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Tobat. Sementara masjid baru yang dijanjikan dan sempat diletakkan batu pertama, saat Rabu 23 Juli 2025 lalu, oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid yang dihadiri pula ulama sesepuh, ternyata hingga kini nihil realisasinya. Fakta IDN, Ahad (25/10/2026), di lokasi eks Terminal Sentiong, hanya mendapati bangunan setengah jadi kantor Pemdes Tobat. Di luarnya, ada alat berat- ekskavator berwarna biru muda tanpa pengemudi. Sementara di lokasi eks masjid, tak ada tanda-tanda pembangunan. Di deretan sebelahnya, justru berdiri mentereng Bangunan Kopdes Merah Putin yang bersebelahan dengan Pos Polisi. Kondisi ini, pastinya dikeluhkan pedagang pasar di sekitar lokasi. Ruki (nama samaran), pedagang kaki lima di sekitar eks bangunan masjid, mengaku agak kesulitan untuk menunaikan kewajiban salat 5 waktu. Bersama dua pedagang lainnya yang ditemui, Ruki menyesalkan dan geram dengan pembongkaran masjid tersebut. "Bangunan (masjid) lama dibongkar, yang barunya belum dibangun. Jadi susah, kalo mau solat apalagi Jumatan, kudu ke kampung sebelah kang," ujar pedagang sembako ini. Pembongkaran masjid yang mengakibatkan kerugian materiil sekira Rp2 Miliar ini, memicu reaksi keras dan luapan amarah masyarakat meluas. Menimbulkan gejolak dan gelombang sejumlah aksi demonstrasi. Hal demikian berujung permintaan maaf dari Kades Tobat yang akrab disapa lurah Eman. Namun sejumlah warga tetap mempersoalkan dan melaporkan ke Polda Banten. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Eman akhirnya ditetapkan tersangka, sekitar Maret 2026. Kini, Eman berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Martin Josen Saputra mendakwa Eman telah merusak dan menghancurkan bangunan masjid yang tanpa musyawarah dan pemberitahuan kepada masyarakat, hingga tak dapat dimanfaatkan lagi, tertanggal 05 Juli 2025 lalu. Atas perbuatannya, Jaksa Martin menuding Eman telah melanggar Pasal 521 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dalam Pasal VII angka 45 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun 6 Bulan pidana bui dan denda dengan jumlah tertentu. Selain itu, Eman didakwa yang karena kealpaannya mengakibatkan masjid rusak dan hancur atau tidak dapat dipakai lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 524 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman'y 1 tahun dan denda dengan nilai tertentu. Ditemui di PN Tangerang, Kamis (22/10) lalu, seusai sidang dengan agenda pembuktian saksi dari pihak JPU yang berakhir sekira pukul 21.00 WIB, Eman maupun pengacaranya, irit bicara. "Nanti aja, pas sidang bagian pledoi (pembelaan terdakwa)," jawabnya. Baca selengkapnya di link faktabanten.co.id faktaIDN.com #tangerang #tangerangselatan #kopdesmerahputih #balaraja #viral

About