@nusabali.com: Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli melakukan pengosongan dan pembongkaran terhadap tembok, pelinggih, dan kanopi di Desa Adat Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10). Langkah ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta atas sengketa terkait penutupan jalan usaha tani. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, ditemui di sela-sela aktivitas pembongkaran, menerangkan bahwa tindakan penerbitan telah melalui serangkaian proses administratif yang panjang. Ia mengatakan bahwa dalam aturan ketertiban umum tidak memerlukan putusan pengadilan, melainkan kewenangan penuh kepala daerah. Satpol PP Kabupaten Bangli kemudian menempuh cara-cara persuasif dan humanis dengan beberapa kali memfasilitasi diskusi kedua belah pihak. “Kami sebatas pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan ditemukan pelanggaran Pasal 10 dan 35,” tambah Sugiarta. (Part 12)
NusaBali.com
Region: ID
Saturday 24 October 2026 06:27:55 GMT
Music
Download
Comments
yayasan_janakerthi :
hebat....tegas,pd sulinggih.....cb tertibkan trotoar...pst lemah
2026-10-24 08:11:33
0
Megasu Sudi :
Semoga damai selalu..ikuti aturan..
2026-10-24 07:48:10
0
pasek_wirathama :
namaste, negara memang tidak dirugikan tapi uang saya yang dikorup pejabat bangli dan sk inpasing asn 2005 saya ke pajak bangli hingga kini belum dikembalikan❓‼️swaha🪷
2026-10-24 13:11:57
0
To see more videos from user @nusabali.com, please go to the Tikwm
homepage.