@eunn_49: 1v1 against internet trolls, this round Xiao Han #Dfgameplay #deltaforcemobile #fyp #Deltaforce

Eun Dokja.
Eun Dokja.
Open In TikTok:
Region: BT
Saturday 24 October 2026 13:06:22 GMT
173
26
1
0

Music

Download

Comments

nidupseewang
sasdodo :
2026-10-25 05:36:55
0
To see more videos from user @eunn_49, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut konsumen berhak meminta ganti rugi apabila produk pemanis Beeru Stevia terbukti memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada label. Pelaku usaha juga disebut dapat dituntut melalui jalur hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa, menyusul sorotan terhadap pemanis Beeru Stevia. Produk itu ramai dibicarakan usai Dokter Detektif alias Doktif membagikan hasil uji laboratorium mandiri terkait produk yang mengeklaim nol kalori tersebut di akun TikTok-nya.  Dalam postingannya, ia menyebut dari hasil lab ditemukan kandungan pemanis buatan neotam dan sukralosa yang tidak tercantum dalam komposisi di kemasan. Produk juga mengandung karbohidrat yang di dalam tubuh bisa diubah menjadi gula sehingga dinilai tidak sesuai dengan klaim nol kalori dan cocok untuk diet. Dalam kemasannya, Beeru Stevia mencantumkan produk memiliki komposisi pemanis alami glikosida steviol (50%) dan air.  Saat dihubungi kumparan, Kamis (29/10), Rafika bilang, konsumen berhak memperoleh produk yang sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh pelaku usaha. Saat kumparan bertanya bagaimana cara konsumen memastikan kesesuaian kandungan Beeru Stevia dengan klaim pada labelnya, Rafika mengatakan hal tersebut tidak mudah dilakukan secara mandiri. Sebab, kata dia, untuk memastikannya diperlukan pengujian laboratorium yang membutuhkan biaya dan proses tersendiri. Rafika pun menjelaskan terkait hak konsumen apabila kandungan produk terbukti tidak sesuai dengan label. Menurut dia, konsumen dapat meminta ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami. Ia menilai ketidaksesuaian kandungan dengan klaim produk dapat masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum yang berlaku. “Apabila terbukti produk tersebut mengandung pemanis buatan di mana ini tidak sesuai dengan klaim yang dikeluarkan atau dituliskan oleh pelaku usaha, maka konsumen berhak menuntut melalui proses hukum yang berlaku karena sudah masuk kategori pidana penipuan konsumen,” papar dia. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | beerustevia | news | oneliner | updateme | R120 | E164 #beeru #steviapemanisalami #bicarafaktalewatberita #kumparan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut konsumen berhak meminta ganti rugi apabila produk pemanis Beeru Stevia terbukti memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada label. Pelaku usaha juga disebut dapat dituntut melalui jalur hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa, menyusul sorotan terhadap pemanis Beeru Stevia. Produk itu ramai dibicarakan usai Dokter Detektif alias Doktif membagikan hasil uji laboratorium mandiri terkait produk yang mengeklaim nol kalori tersebut di akun TikTok-nya. Dalam postingannya, ia menyebut dari hasil lab ditemukan kandungan pemanis buatan neotam dan sukralosa yang tidak tercantum dalam komposisi di kemasan. Produk juga mengandung karbohidrat yang di dalam tubuh bisa diubah menjadi gula sehingga dinilai tidak sesuai dengan klaim nol kalori dan cocok untuk diet. Dalam kemasannya, Beeru Stevia mencantumkan produk memiliki komposisi pemanis alami glikosida steviol (50%) dan air. Saat dihubungi kumparan, Kamis (29/10), Rafika bilang, konsumen berhak memperoleh produk yang sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh pelaku usaha. Saat kumparan bertanya bagaimana cara konsumen memastikan kesesuaian kandungan Beeru Stevia dengan klaim pada labelnya, Rafika mengatakan hal tersebut tidak mudah dilakukan secara mandiri. Sebab, kata dia, untuk memastikannya diperlukan pengujian laboratorium yang membutuhkan biaya dan proses tersendiri. Rafika pun menjelaskan terkait hak konsumen apabila kandungan produk terbukti tidak sesuai dengan label. Menurut dia, konsumen dapat meminta ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami. Ia menilai ketidaksesuaian kandungan dengan klaim produk dapat masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum yang berlaku. “Apabila terbukti produk tersebut mengandung pemanis buatan di mana ini tidak sesuai dengan klaim yang dikeluarkan atau dituliskan oleh pelaku usaha, maka konsumen berhak menuntut melalui proses hukum yang berlaku karena sudah masuk kategori pidana penipuan konsumen,” papar dia. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | beerustevia | news | oneliner | updateme | R120 | E164 #beeru #steviapemanisalami #bicarafaktalewatberita #kumparan

About