@abdul_ghani.1:

𝑪𝒖𝒋𝒂𝒂𝒃🪼
𝑪𝒖𝒋𝒂𝒂𝒃🪼
Open In TikTok:
Region: UG
Saturday 24 October 2026 14:21:11 GMT
869
109
7
5

Music

Download

Comments

hurdaaye005
hurdaaye🫅🔥 :
lkn aniga waa dhihi dona"
2026-10-24 16:18:10
4
ina___geele21
MịçĥâëL ĞûuŘĕ🇲🇻🔥 :
فالحب أفعال وليس كل أقوال
2026-10-24 14:28:45
2
caagane70
19 :
jaceylka kaliya mahan hadal ee wa falal
2026-10-24 19:20:39
0
00000ttttt6
𝒽ℴ𝓉𝒽𝒶𝓃 ℳ𝓊𝓊𝓈ℯꨄ︎ :
kuman garaadsan alleh haku Naxriisto Abo
2026-10-24 21:19:58
0
kasim1233aajs
qsm :
@qsm:waligey ani abahey imu dilin lakin wu o canan jirey hada ad bu uficanyahay xirirka anaga ana imika ninweyn ba noqday waxa kaliya en ka dhaxlay wa gacan adkida iyo keydka
2026-10-24 18:03:42
0
To see more videos from user @abdul_ghani.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pondasi Rumah Petani Diteribkan, Sengketa Lahan PTPN I dan Petani Pasundan di Kota Banjar Memuncak! (Part 2) TIMESINDONESIA, BANJAR-  Hal lain diungkap pihak PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Batulawang-Cikupa yang menyebut bahwa langkah rutin tim  dan satuan pengamanan (satpam) saat mengontrol kawasan berubah menjadi aksi penertiban tegas setelah menemukan aktivitas pembangunan fisik tanpa izin di atas lahan sengketa pemanfaatan tersebut.  Sebuah fondasi bangunan yang baru berumur dua hari mendadak dihentikan pengerjaannya. Tak ingin bangunan permanen berdiri tanpa regulasi, petugas mengambil tindakan terukur dengan membongkar material yang baru terpasang di lokasi.  Manager PTPN 1 Regional 2 Kebun Batulawang Cikupa, Yayan Aryanto, menegaskan bahwa tindakan yang diambil jajarannya merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan di wilayah Banjar, sesuai dengan hasil kesepakatan dan audiensi bersama Kapolres setempat.
Pondasi Rumah Petani Diteribkan, Sengketa Lahan PTPN I dan Petani Pasundan di Kota Banjar Memuncak! (Part 2) TIMESINDONESIA, BANJAR- Hal lain diungkap pihak PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Batulawang-Cikupa yang menyebut bahwa langkah rutin tim  dan satuan pengamanan (satpam) saat mengontrol kawasan berubah menjadi aksi penertiban tegas setelah menemukan aktivitas pembangunan fisik tanpa izin di atas lahan sengketa pemanfaatan tersebut. Sebuah fondasi bangunan yang baru berumur dua hari mendadak dihentikan pengerjaannya. Tak ingin bangunan permanen berdiri tanpa regulasi, petugas mengambil tindakan terukur dengan membongkar material yang baru terpasang di lokasi. Manager PTPN 1 Regional 2 Kebun Batulawang Cikupa, Yayan Aryanto, menegaskan bahwa tindakan yang diambil jajarannya merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan di wilayah Banjar, sesuai dengan hasil kesepakatan dan audiensi bersama Kapolres setempat. "Komitmen kita adalah menjaga Banjar tetap aman. Poin utamanya jelas: tidak boleh ada lagi perusakan, pembakaran, penebangan pohon karet, maupun pembangunan bangunan liar di area perkebunan mulai hari ini ke depan," ujar Yayan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (24/10/2026). Kronologi Penertiban Fondasi Liar Menurut Yayan, penemuan fondasi tersebut berawal dari patroli dan tugas piket rutin personel satpam di kawasan perkebunan. Saat menyisir wilayah Desa Sinar Tanjung, petugas mendapati fondasi bangunan permanen yang rencananya akan dijadikan hunian petani penggarap. Petugas sempat mencoba memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut untuk dimintai konfirmasi. Setelah dilakukan dialog, pemilik bangunan memilih untuk tidak membongkarnya sendiri, sehingga petugas melangkah untuk menertibkan material tersebut. "Fondasi itu baru dibangun dua hari, jadi semennya belum keras. Tidak ada perusakan atau pemotongan pohon. Materialnya hanya kami lepas dan rapikan secara baik-baik," jelasnya. Bantahan Terhadap Isu Intimidasi Menjawab isu yang beredar di lapangan mengenai dugaan intimidasi saat proses pembongkaran, Yayan menampik keras anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa interaksi antara petugas dan warga penggarap di lapangan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan edukatif. "Tidak ada intimidasi. Kami memberikan pengarahan dengan perumpamaan yang logis. Kami tanya ke penggarap:'Bapak punya tanah tidak? Kalau tiba-tiba ada orang bangun kandang ayam di tanah Bapak tanpa izin, enak tidak?' Mereka jawab tidak enak. Nah, prinsipnya sama," kata Yayan meragakan dialog di lapangan. Ia menambahkan, pihak perusahaan memahami betul kebutuhan warga lokal terkait mata pencaharian, namun seluruh aktivitas di atas lahan tetap wajib mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. "Kalau sekadar menggarap untuk urusan perut, kami tidak ada masalah. Tapi harus patuh aturan, minimal ada koordinasi dan izin resmi. Jangan main bangun begitu saja," tegasnya. Ketegasan Hak Pengelolaan Aset BUMN Terkait status hukum dan regulasi lahan, Yayan menekankan bahwa PTPN 1 Regional 2 tetap memegang hak prioritas dan hak pengelolaan atas seluruh aset perkebunan, baik berupa lahan, bangunan kantor, perumahan, hingga komoditas tanaman utama seperti karet dan kayu TPG (Tanaman Kayu/Albasia). Meskipun terdapat diskursus publik mengenai masa berlaku HGU, Yayan menjelaskan bahwa tata kelola aset BUMN memiliki mekanisme tersendiri yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta instansi pemerintah pusat. "Sebagai BUMN, mekanisme penghapusan atau pelepasan aset tidak bisa dilakukan sembarangan. Kami menunggu keputusan resmi dari pemegang saham dan pemerintah pusat. Selama aset tersebut tercatat resmi, menjadi kewajiban kami untuk menjaga dan mengamankannya dari pendudukan maupun pembangunan liar," pungkas Yayan. Menanggapi situasi yang memanas, Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro memastikan situasi di lokasi tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Selengkapnya baca Times Indonesia Banjar

About